Rabu, 10 Juni 2026

Polisi Tahan Mantan Kades

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Subulussalam, Jumat (26/11/2021) malam, menahan seorang mantan kepala desa

Tayang:
Editor: bakri
Serambi Indonesia
Mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jumat (26/11/2021) resmi ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Subulussalam. Penahanan tersangka berinisial MS tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020. 

Selanjutnya, proses masuk pra-lidik permintaan dokumen  dengan berkoordinasi pada pihak inspektorat untuk masalah audit penyimpangan.

Baca juga: Terkait Mantan Kades Ditahan, Kapolres Subulussalam Imbau Kades Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

MS ditetapkan penyidik Tipikor Polres Subulussalam sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa sejak Kamis (25/11/2021).

Sehari kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka, resmi ditahan berdasarkan Surat perintah penahanan 49/Res.3.3/XII/2021/Satreskrim.

Penyidik sebenarnya memberikan waktu kepada MS sebelum jadi tersangka untuk mengembalikan kerugian negara namun hal itu tidak dapat dipenuhi sang mantan kepala desa tersebut.

Saya Hanya Pasrah

Sementara itu, tersangka dugaan korupsi dana desa, MS, tidak mau menyalahkan siapapun.

Selain mengaku hanya pasrah, dia berharap ada keringanan hukuman terhadapnya.

Ketika ditanyai apakah benar ada penyimpangan pengelolaan dana desa saat dia menjabat, MS mengaku beberapa kegiatan memang tidak bisa dia pertanggungjawabkan.

Baca juga: Ditahan Polres Subulussalam Atas Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Kata Mantan Kades Muara Batu-Batu

“Saya hanya bisa pasrah menjalani proses hukum ini. Karena mau bilang apa, memang ada beberapa kegiatan tidak bisa saya pertanggungjawabkan.

Jadi konsekuensinya, saya harus bertanggungjawab mungkin ini sudah suratan bagi saya sehingga begini,” ujar MS kepada wartawan

MS juga mengakui sebenarnya pihak aparat penegak hukum memberikan waktu kepadanya untuk mengembalikan kerugian negara namun tidak dapat dia penuhi.

Intinya, kata MS dia menerima dengan pasrah apapun yang akan harus dihadapi dalam kasus hukum tersebut.

Karena pasrah, sehingga MS tidak ada menunjuk penasehat hukum namun pihak kepolisian menyediakan untuknya.

Menurut MS, dia menjalani pemeriksaan sejak Jumat (26/11/2021) pagi. Namun proses pemeriksaan diakui sangat nyaman dan penuh keramahan dari penyidik maupun petugas lainnya.(lid)

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Subulussalam Tetapkan Seorang Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa

Baca juga: Bertemu di Mesir, Menikah di Istanbul, dan Resepsi di Jeunieb

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved