Nasib Anggota DPRD dari PDIP yang Kepergok Mesum Dengan Istri Orang dalam Toilet

Perbuatan tak terpuji dilakukan anggota DPRD Lembata, GR dari PDI Perjuangan (PDIP) yang terpergok mesum dalam dengan istri orang dalam toilet

Editor: Muhammad Hadi
Istimewa
Ilustrasi mesum - Perbuatan tak terpuji dilakukan anggota DPRD Lembata, GR dari PDI Perjuangan (PDIP) yang terpergok mesum dalam dengan istri orang dalam toilet 

SERAMBINEWS.COM - Perbuatan tak terpuji dilakukan anggota DPRD Lembata, GR dari PDI Perjuangan (PDIP).

Kabupaten Lembata adalah sebuah kabupaten yang berada di provinsi Nusa Tenggara Timur

Tapi anggota DPRD ini sebagai wakil rakyat bukannya membantu menyerap aspirasi rakyat.

Nyatanya justru menyalurkan birahinya kepada istri rakyat.

Perbuatan tak terpuji polisi PDIP ini kepergok oleh suami dalam toilet.

Suami yang emosi melihat istrinya digarap anggota DPRD langsung menghajar GR dalam toilet.

Baca juga: BERITA POPULER - Tukang Parkir dan Gadis Cantik Jadi Keuchik, Kisah Putra Tu Sop & Gadis Turki

Tapi upaya GR untuk melarikan diri berhasil hingga kasus ini berujung ke polisi dan dilaporkan ke DPP PDIP.

Seperti dikutip Pos Kupang (Tribun Network) Anggota DPRD Lembata, GR yang kepergok berduaan dengan istri tetangga akhirnya dipolisikan pada Jumat, 26 November 2021 pagi.

Laporan polisi dibuat langsung oleh  ASN bernama Dionisius yang merupakan suami dari istri yang berduaan dengan GR. 

"Sekitar jam 2 dini hari, sudah ada laporan dari suami yang bersangkutan ke Polres Lembata," ungkap Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen kepada wartawan.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Daftar Harga Emas Per Gram, Sabtu (27/11/2021)

Menurut Kapolres Yoce, Dionisius melaporkan oknum Anggota DPRD Lembata, GR dan istri dari Dionisius dengan dugaan tindakan perzinahan. 

Polisi juga sudah melakukan visum terhadap istri dari pelapor.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memenuhi alat bukti yang ada sehingga kasus ini bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata. 

Kapolres Yoce mengatakan para pelaku terancam bui selama sembilan bulan berdasarkan Undang-Undang Pasal 284 tentang perzinahan. 

Kejadian tak terpuji pejabat publik ini terjadi pada Kamis malam kemarin.

Baca juga: Bentrok Anggota Kopassus dan Brimob di Mimika Papua, 5 Anggota Polri Terluka

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved