Berita Aceh Tengah

PN Takengon Nyatakan Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandung Tidak Dapat Diterima, Begini Pengertiannya

Pembacaan putusan terkait dengan perkara perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan pada Selasa (30/11/2021), di Ruang Sidang Kartika PN Takengon.

Penulis: Mahyadi | Editor: Saifullah
SERAMBI/MAHYADI
Alkausar (72), ibu yang digugat anak kandungnya, AH, salah seorang pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah. Foto direkam di rumahnya kawasan Takengon, Rabu (17/11/2021). 

Sampai sejauh ini, belum diketahui apakah penggugat akan menempuh upaya hukum lain paska adanya putusan pengadilan terkait dengan perkara itu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved