Sabtu, 25 April 2026

Gelapkan Uang Hasil Penjualan Sawit Rp7 Miliar, Pria Ini Diringkus Polisi

Kasus penggelapan uang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Editor: Faisal Zamzami
Humas Polres Tanahbumbu
Tersangka kasus penggelapan sawit diamankan polisi. (Humas Polres Tanahbumbu) 

SERAMBINEWS.COM - Kasus penggelapan uang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 37 tahun bernama I Putu Sudiarta.

Ia merupakan warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu.

Sudiarta diciduk polisi setelah menggondol uang hasil penjualan sawit.

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Satui Iptu Hardaya membenarkan penangkapan kasus penggelapan tersebut.

Sudiarta berhasil diamankan pada Senin (29/11/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.

Lokasinya di rumah pelaku.

"Pelakunya sudah kami tahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, " katanya.

Kronologi kasus

Tersangka kasus penggelapan sawit diamankan polisi. (Humas Polres Tanahbumbu)
  
Kasus ini bermula pada 16 Mei 2019.

Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban, Ali Hasan.

Lokasinya di Jalan Rajawali Dusun I Desa Sumber Makmur Rt 1 Rw 1 Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu.

Pelaku dan korban terlibat pembicaraan bisnis jual beli sawit.

Baca juga: ART Jadi Mafia Tanah, Gelapkan Aset Milik Ibu Nirina Zubir, Polisi Ungkap Peran dari 3 Tersangka

Baca juga: Selain Didakwa Gelapkan Uang Rp 650 Juta, 5 Anggota Polrestabes Medan Juga Terima Rp 300 Juta

Ali selaku pemodal kemudian menyerahkan uang kepada pelaku untuk membeli TBS yang di mulai hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019.

Setelah membeli dari petani, kemudian dijual ke pabrik PT. BAHANA SEJAHTERA dan pengembalian modal beserta hasil keuntungan lancar dibayar melalui rekening I PUTU SUDIARTA dengan No.Rek : 0310009911309 ke rekening mandiri ALI HASAN dengan No.Rek : 0310002812744 hingga tanggal 23 Agustus 2020.

Akan tetapi mulai sejak tanggal 24 Agustus 2020 hingga sekarang tidak mengembalikan modal dan keuntungan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.660.859.538 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanahbumbu guna proses lebih lanjut.

" Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap pelaku saat berada di rumahnya, "katanya.

Selanjutnya pelaku digelandang untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Penembakan di Exit Tol Bintaro Tewaskan 1 Orang, Kabarnya Korban Buntuti Mobil Staf Anggota Dewan

Baca juga: Rivan A Purwantono dan Myland, Dirut dan Dirkeu Jasa Raharja Raih Penghargaan TOP BUMN Awards 2021

Baca juga: Isu Reshuffle Kembali Mencuat, Jokowi Dikabarkan akan Rombak Kabinet 8 Desember 2021

 BanjarmasinPost.co.id dengan judul Resmob Polres Tanahbumbu dan Polsek Satui Bekuk Tersangka Penggelapan Uang Sawit Rp7 Miliar di Satui

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved