Berita Politik
Resmi Berganti Nama Jadi Partai Darul Aceh, PDA Terima SK Kemenkumham, Ini Pergantian Keempat
PDA berubah nama menjadi Partai Darul Aceh yang masih bisa disingkat dengan PDA. Perubahan nama itu diikuti dengan perubahan lambang dan AD/ART partai
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
"Dalam hati kecil masyarakat tetap masih ada PDA. Bahkan Mualem sendiri ketika memberi penghormatan kepada saya dalam forum tetap menyebutkan penghormatan kepada Abi Muhib Ketua Partai Daulat Aceh, beliau tetap daulat tetap PDA," kata Abu Muhib, panggilan akrab Tgk Muhibbussabri dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (1/12/2021).
Abi Muhib menjelaskan, Musyawarah Raya Luar Biasa (Muralub) yang digelar di Takengon, beberapa waktu lalu, selain menetapkan ketua, agenda penting lainnya adalah persoalan pergantian nama partai yang dipimpinnya itu.
"Karena hasil telaah hukum dua periode lalu, kita harus berganti nama dan lambang dan berganti kepengurusan untuk bisa ikut kembali ke pemilu selanjutnya karena tidak mencapai ET,” bebernya.
"Maka kami buatlah Muralub di Takengon, sempat timbul pertanyaan kenapa ada luar biasa, karena itu tadi harus kita buat di tahun ini karena tahun depan sudah verifikasi faktual," papar Abu Muhib.
Baca juga: Partai Daerah Aceh Pindah Kantor ke Batoh
Ada dua nama yang diusulkan dalam Muralub itu, Partai Darul Aceh dan Partai Darussalam Aceh.
"Tapi ternyata yang Darussalam itu masih terdaftar hingga saat ini, jadi kita Kemenkumham menetapkan Partai Darul Aceh," sebut Abi Muhib.
Berkat doa dan hasil Muralub, lanjutnya, PD Aceh sah menjadi Partai Darul Aceh.
"Dan SK Kemenkumham sudah keluar sebulan lalu, tapi kami ambil dua minggu lalu," ujarnya.
Dengan resminya berubah nama, lanjut Abi Muhib, maka semua aktivitas partai di semua tingkatan di Aceh menjadi Partai Darul Aceh.
"Untuk penyelarasan, kami kirim semua dokumen musyawarah ke seluruh kabupaten/kota yang ada pengurus hingga ke tingkat kecamatan," ujarnya.
Baca juga: Partai Daerah Aceh Resmi Berganti Nama, Masa Jabatan Ketua Umum Tgk Muhibussabri Diperpanjang
Abi Muhib juga menegaskan bahwa Partai Darul Aceh yang baru di-SK-kan Kemenkumham bukanlah badan hukum yang baru.
"PDA bukan badan hukum baru, tapi badan hukum lama. Sehingga kita aman. Karena dalam UU Partai Politik Tahun 2011 Nomor 2 disebutkan, partai politik pemilu peserta Pemilu 2024 harus sudah ada SK Kumham awal November. Kita sudah lima tahun lalu ada," katanya.
Abi Muhib melanjutkan, SK yang baru diterima dari Kemenkuham ini bukan SK baru.
"Hari ini juga bukan SK Kumham baru, tapi SK lama seperti sebuah PT merubah nama direksinya, merubah AD/ART. Partai lama, baju baru, orangnya ada yang lama ada yang baru," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pda-ganti-nama-0112.jpg)