Keterbukaan Informasi

10 Badan Publik Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021

Adapun badan publik kategori SKPA yang dinilai terbuka yaitu Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyar

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Foto: Dok Humas UTU.
Komisioner Bidang Regulasi Komisi Informasi Pusat, M. Syahyan menyerahkan Piagam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik untuk UTU diterima oleh Koordinator Pusat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UTU, Aduwina Pakeh, Rabu (17/11/2021). 

Selain wajib menerapkan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, transparansi juga menjadi dasar utama untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi semua lembaga publik.

"Dalam rangka memperkuat semangat transparansi ini, Pemerintah Aceh telah menjalankan sejumlah program, diantaranya adalah memberi pelatihan tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bagi pejabat terkait dan melakukan evaluasi internal atas pelaksanaan semangat keterbukaan informasi publik di lembaga pemerintahan," kata Nova.

Ketua KIA, Arman Fauzi menyampaikan selamat bagi badan publik yang meraih kualifikasi informatif. Arman berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

"Bagi yang belum mencapai kualifikasi Informatif, kami mengajak untuk bersama-sama meningkatkan komitmen dan kompetensi agar badan publik mampu menyediakan informasi publik melalui website yang lebih interaktif," kata Arman.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved