HEBOH Video Wanita Lakukan Hal Tak Senonoh di Bandara Yogyakarta, Polisi Buru Pelaku
Video panas dengan durasi 1 menit 23 detik itu diunggah oleh sebuah akun pada 23 November 2021 lalu.
SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita nekat melakukan hal tak senonoh di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Temon, Kabupaten Kulon Progo.
Video tersebut beredar viral di media sosial, Twitter setelah diunggah oleh sebuah akun beberapa waktu lalu.
Video panas dengan durasi 1 menit 23 detik itu diunggah oleh sebuah akun pada 23 November 2021 lalu.
Hingga berita ini ditulis video tersebut sudah dilihat sebanyak 22 ribu tayangan, 295 retweet, tiga kutip tweet dan 723 suka.
Pasca beredarnya video syur tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan bekerjasama dengan PT Angkasa Pura I Bandara YIA.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan setelah berkoordinasi bersama pihak bandara dengan mengecek kesesuaian lokasi antara di lokasi kejadian dan di dalam video bahwa benar video itu direkam oleh pelaku di parkir lantai 2 sebelah barat Bandara YIA.
Padahal di lokasi tersebut, pihak bandara memasang sebuah rambu sekitar Oktober 2020 lalu.
"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain itu seharusnya terlihat.
Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat.
Sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," jelasnya saat konferensi pers di Polres Kulon Progo, Kamis (2/12/2021).
Polisi masih berupaya melakukan pelacakan bekerjasama dengan tim siber di Polda DIY.
Hingga saat ini, barang bukti yang terkumpul belum mencapai 100 persen.
Dikatakan Kapolres, polisi juga belum bisa memastikan siapa pemeran wanitanya meski ciri-cirinya terlihat di video tersebut.
Terlebih video itu diunggah bukan dari sebuah akun pribadi.
Sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian.
Begitu juga dengan orang yang terlibat di dalam perekaman video tersebut.
"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video syur itu hingga menjadi viral di jagat maya," kata Fajarini.
Dengan beredarnya video tersebut, pelaku melanggar pasal Undang-Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 45 ayat 1 dengan pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 Miliar.
Serta UU Pornografi dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 Miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul HEBOH Video Syur Wanita di Bandara Yogyakarta, Polisi Cyber Buru Pelaku, Diduga Sudah Lama Dibuat
Baca juga: Lowongan Kerja Anak Usaha BUMN PT Kimia Farma Minimal Lulusan SMA/SMK, Ini Posisi yang Dibutuhkan
Baca juga: Segera ke Samsat, 10 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan
Baca juga: ISTRI Wajib Tahu! dr Aisyah Dahlan Ungkap 4 Cara Ikhlas Memaafkan Suami yang Selingkuh