Herlin Kenza Bayar Denda Rp 12 Juta

Selegram Herlin Kenza resmi membayar denda Rp 12 juta menyusul putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe terhadap untuk perkara

Editor: bakri
For Serambinews.com
Tersangka dalam kasus kerumunan yang diduga melibatkan selegram Herlin Kenza diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (13/10/2021). 

LHOKSEUMAWE - Selegram Herlin Kenza resmi membayar denda Rp 12 juta menyusul putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe terhadap untuk perkara dugaan kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.

Pembayaran denda ini setelah Herlin Kenza menerima vonis dari majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Al Muhajir, Jumat (3/12/2021), menyebutkan, kedua terdakwa sudah menerima putusan. Sehingga, perkara ini sudah ada putusan tetap.

Bahkan, lanjut Al Muhajir, pada Kamis (2/12/2021),  kedua tervonis sudah menyerahkan uang denda kepada pihaknya. Selanjutnya, denda itu langsung disetor ke kas negara. "Jadi, dengan sudah menyetor denda, maka kedua terdakwa sudah menuntaskan kewajibannya dalam perkara ini," ungkapnya.

Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Senin (29/11/2021) siang, menggelar sidang pamungkas perkara dugaan kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe. Dua terdakwa, yakni KS dan HK mengikuti sidang yang dipimpim majelis hakim Budi Sunanda, beserta Sulaiman M, dan Mustabsyirah.

Sidang pertama untuk terdakwa KS. Dalam amar putusan, majelis hakim menvonis KS dengan denda Rp 15 juta. Sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Keputusan denda ini diterima oleh KS.

Lalu, majelis hakim melanjutkan sidang untuk terdakwa HK. Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan HK untuk membayar denda Rp 12 juta.  Artinya, lebih kecil dari tuntutan JPU sebesar Rp 15 juta.

Untuk diketahui, selebgram  Herlin Kenza yang diduga sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindakpidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Jumat (23/7/2021).(bah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved