34 Provinsi Segera Berlakukan UMP 2022
Seluruh provinsi di Indonesia siap memberlakukan upah minimum provinsi (UMP) baru mulai awal tahun 2022
Sebagai perbandingan adalah Thailand. Jam kerja di Indonesia lebih sedikit di tiap minggunya. Di mana Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42-44 jam.
Sementara di Indonesia hanya 40 jam.
Sementara untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur. Belum lagi ditambah dengan beragam cuti.
Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur.
Dengan semakin sedikitnya jam kerja, kata Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit.
Sehingga hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.
Dita menambahkan, produktivitas Indonesia pun masih kalah dari Thailand. Di mana Thailand poinnya mencapai 30,9 sedangkan Indonesia hanya 23,9.
Adapun dari sisi upah, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand.
Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin upah minimumnya mencapai Rp 4.104.475, upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket.
Sementara itu di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp 4.453.724, nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin saja.
Namun, para buruh kecewa dengan kenaikan UMP tahun 2022 yang kecil. Pasalnya, kenaikan UMP di sejumlah daerah tak cukup untuk membeli beras 1 kg.(kontan.co.id)
Perbandingan UMP 2022 dan 2021:
- Aceh Rp 3.166.460 dan Rp 3.165.031,00
- Sumatera Utara Rp 2.522.609 dan Rp 2.499.423,06
- Sumatera Barat Rp 2.512.539 dan Rp 2.484.041,00
- Sumatera Selatan Rp 3.144.446 dan Rp 3.043.111,00
- Bengkulu Rp 2.238.094 dan Rp 2.215.000
- Riau Rp 2.938.564 dan Rp 2.888.564
- Kepulauan Riau Rp 3.050.172 dan Rp 3.005.460
- Jambi Rp 2.649.034 dan Rp 2.630.162
- Bangka Belitung Rp 3.264.881 dan Rp 3.230.023
- Lampung Rp 2.440.486 dan Rp 2.432.001
- DKI Jakarta Rp 4.452.724 dan Rp 4.416.186
- Jawa Barat Rp 1.841.487 dan Rp 1.810.351
- Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan Rp 1.798.979
- Jawa Timur Rp 1.891.567 dan Rp 1.868.777
- DI Yogyakarta Rp 1.840.951 dan Rp 1.765.000
- Banten Rp 2.501.203 dan Rp 2.460.996
- Bali Rp 2.516.971 dan Rp 2.494.000
- Kalimantan Selatan Rp 2.906.473 dan Rp 2.877.448
- Kalimantan Timur Rp 3.014.497 dan Rp 2.981.378
- Kalimantan Barat Rp 2.434.328 dan Rp 2.399.698
- Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 dan Rp 2.903.144
- Kalimantan Utara Rp 3.016.738 dan Rp 3.000.804
- Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 dan Rp 3.165.876
- Sulawesi Utara Rp 3.310.723 dan Rp 3.310.723
- Sulawesi Tengah 2.390.739 dan Rp 2.303.711
- Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 dan Rp 2.552.014
- Sulawesi Barat Rp 2.678.863 dan Rp 2.678.863
- Gorontalo Rp 2.800.580 dan Rp 2.788.826
- Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 dan Rp 2.183.883
- Nusa Tenggara Timur 1.975.000 dan Rp 1.950.000
- Maluku Utara Rp 2.862.231 dan Rp 2.721.530
- Maluku Rp 2.619.312 dan Rp 2.604.961
- Papua Rp 3.561.932 dan Rp 3.516.700
- Papua Barat Rp 3.200.000 dan Rp 3.134.600
Baca juga: UMP 2022, Papua Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta, Berikut Daftar Provinsi UMP Tertinggi Sementara