34 Provinsi Segera Berlakukan UMP 2022

Seluruh provinsi di Indonesia siap memberlakukan upah minimum provinsi (UMP) baru mulai awal tahun 2022

Editor: bakri
Thumbnail Serambi On TV

JAKARTA - Seluruh provinsi di Indonesia siap memberlakukan upah minimum provinsi (UMP) baru mulai awal tahun 2022.

Sebanyak 34 provinsi sudah menetapkan besaran UMP tahun 2022. Seluruh gubernur sudah mengesahkan UMP tahun 2022 di masing-masing wilayah.

Meskipun, penetapan UMP tahun 2022 mendapat penolakan dari kaum buruh.

Pasalnya, kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil. Seperti diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan, besaran kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil.

Hal ini karena kondisi ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar perhitungan UMP, bernilai kecil.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat UMP pada tahun 2022 naik rata-rata sebesar 1,09 persen.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan besaran kenaikan UMP itu saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.

Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan data yang sudah ada, UMP tahun 2022 terbesar adalah di DKI Jakarta DKI Jakarta: Rp 4.452.724. Kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 hanya sedikit, karena tahun 2021 UMP Jakarta Rp 4.416.186,548.

Sementara besaran UMP terendah tahun 2022 adalah di Jawa Tengah Rp 1.813.011. Tahun 2021, besaran UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.798.979.

Dikutip dari situs Kemenaker, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, kondisi saat ini upah minimum di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja.

Menurutnya, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia.

"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata Dita Indah Sari.

Selain itu, menurut Dita, dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja.

Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak. "Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.

Sebagai perbandingan adalah Thailand. Jam kerja di Indonesia lebih sedikit di tiap minggunya. Di mana Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42-44 jam.

Sementara di Indonesia hanya 40 jam.

Sementara untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur. Belum lagi ditambah dengan beragam cuti.

Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur.

Dengan semakin sedikitnya jam kerja, kata Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit.

Sehingga hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.

Dita menambahkan, produktivitas Indonesia pun masih kalah dari Thailand. Di mana Thailand poinnya mencapai 30,9 sedangkan Indonesia hanya 23,9.

Adapun dari sisi upah, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand.

Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin upah minimumnya mencapai Rp 4.104.475, upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket.

Sementara itu di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp 4.453.724, nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin saja.

Namun, para buruh kecewa dengan kenaikan UMP tahun 2022 yang kecil. Pasalnya, kenaikan UMP di sejumlah daerah tak cukup untuk membeli beras 1 kg.(kontan.co.id)

Perbandingan UMP 2022 dan 2021:

  1. Aceh Rp 3.166.460 dan Rp 3.165.031,00
  2. Sumatera Utara Rp 2.522.609 dan Rp 2.499.423,06
  3. Sumatera Barat Rp 2.512.539 dan Rp 2.484.041,00
  4. Sumatera Selatan Rp 3.144.446 dan Rp 3.043.111,00
  5. Bengkulu Rp 2.238.094 dan Rp 2.215.000
  6. Riau Rp 2.938.564 dan Rp 2.888.564
  7. Kepulauan Riau Rp 3.050.172 dan Rp 3.005.460
  8. Jambi Rp 2.649.034 dan Rp 2.630.162
  9. Bangka Belitung Rp 3.264.881 dan Rp 3.230.023
  10. Lampung Rp 2.440.486 dan Rp 2.432.001
  11. DKI Jakarta Rp 4.452.724 dan  Rp 4.416.186
  12. Jawa Barat Rp 1.841.487 dan  Rp 1.810.351
  13. Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan Rp 1.798.979
  14. Jawa Timur Rp 1.891.567 dan Rp 1.868.777
  15. DI Yogyakarta  Rp 1.840.951 dan Rp 1.765.000
  16. Banten Rp 2.501.203 dan Rp 2.460.996
  17. Bali Rp 2.516.971 dan Rp 2.494.000
  18. Kalimantan Selatan Rp 2.906.473 dan Rp 2.877.448
  19. Kalimantan Timur Rp 3.014.497 dan Rp 2.981.378
  20. Kalimantan Barat Rp 2.434.328 dan Rp 2.399.698
  21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 dan Rp 2.903.144
  22. Kalimantan Utara Rp 3.016.738 dan Rp 3.000.804
  23. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 dan Rp 3.165.876
  24. Sulawesi Utara Rp 3.310.723 dan Rp 3.310.723
  25. Sulawesi Tengah 2.390.739 dan Rp 2.303.711
  26. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 dan Rp 2.552.014
  27. Sulawesi Barat Rp 2.678.863 dan Rp 2.678.863
  28. Gorontalo Rp 2.800.580 dan Rp 2.788.826
  29. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 dan Rp 2.183.883
  30. Nusa Tenggara Timur 1.975.000 dan Rp 1.950.000
  31. Maluku Utara Rp 2.862.231 dan Rp 2.721.530
  32. Maluku Rp 2.619.312 dan Rp 2.604.961
  33. Papua Rp 3.561.932 dan Rp 3.516.700
  34. Papua Barat Rp 3.200.000 dan Rp 3.134.600

Baca juga: UMP 2022, Papua Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta, Berikut Daftar Provinsi UMP Tertinggi Sementara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved