34 Provinsi Segera Berlakukan UMP 2022
Seluruh provinsi di Indonesia siap memberlakukan upah minimum provinsi (UMP) baru mulai awal tahun 2022
JAKARTA - Seluruh provinsi di Indonesia siap memberlakukan upah minimum provinsi (UMP) baru mulai awal tahun 2022.
Sebanyak 34 provinsi sudah menetapkan besaran UMP tahun 2022. Seluruh gubernur sudah mengesahkan UMP tahun 2022 di masing-masing wilayah.
Meskipun, penetapan UMP tahun 2022 mendapat penolakan dari kaum buruh.
Pasalnya, kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil. Seperti diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan, besaran kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil.
Hal ini karena kondisi ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar perhitungan UMP, bernilai kecil.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat UMP pada tahun 2022 naik rata-rata sebesar 1,09 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan besaran kenaikan UMP itu saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan data yang sudah ada, UMP tahun 2022 terbesar adalah di DKI Jakarta DKI Jakarta: Rp 4.452.724. Kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 hanya sedikit, karena tahun 2021 UMP Jakarta Rp 4.416.186,548.
Sementara besaran UMP terendah tahun 2022 adalah di Jawa Tengah Rp 1.813.011. Tahun 2021, besaran UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.798.979.
Dikutip dari situs Kemenaker, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, kondisi saat ini upah minimum di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja.
Menurutnya, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia.
"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata Dita Indah Sari.
Selain itu, menurut Dita, dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja.
Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak. "Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.
Sebagai perbandingan adalah Thailand. Jam kerja di Indonesia lebih sedikit di tiap minggunya. Di mana Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42-44 jam.
Sementara di Indonesia hanya 40 jam.
Sementara untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur. Belum lagi ditambah dengan beragam cuti.
Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur.
Dengan semakin sedikitnya jam kerja, kata Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit.
Sehingga hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.
Dita menambahkan, produktivitas Indonesia pun masih kalah dari Thailand. Di mana Thailand poinnya mencapai 30,9 sedangkan Indonesia hanya 23,9.
Adapun dari sisi upah, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand.
Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin upah minimumnya mencapai Rp 4.104.475, upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket.
Sementara itu di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp 4.453.724, nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin saja.
Namun, para buruh kecewa dengan kenaikan UMP tahun 2022 yang kecil. Pasalnya, kenaikan UMP di sejumlah daerah tak cukup untuk membeli beras 1 kg.(kontan.co.id)
Perbandingan UMP 2022 dan 2021:
- Aceh Rp 3.166.460 dan Rp 3.165.031,00
- Sumatera Utara Rp 2.522.609 dan Rp 2.499.423,06
- Sumatera Barat Rp 2.512.539 dan Rp 2.484.041,00
- Sumatera Selatan Rp 3.144.446 dan Rp 3.043.111,00
- Bengkulu Rp 2.238.094 dan Rp 2.215.000
- Riau Rp 2.938.564 dan Rp 2.888.564
- Kepulauan Riau Rp 3.050.172 dan Rp 3.005.460
- Jambi Rp 2.649.034 dan Rp 2.630.162
- Bangka Belitung Rp 3.264.881 dan Rp 3.230.023
- Lampung Rp 2.440.486 dan Rp 2.432.001
- DKI Jakarta Rp 4.452.724 dan Rp 4.416.186
- Jawa Barat Rp 1.841.487 dan Rp 1.810.351
- Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan Rp 1.798.979
- Jawa Timur Rp 1.891.567 dan Rp 1.868.777
- DI Yogyakarta Rp 1.840.951 dan Rp 1.765.000
- Banten Rp 2.501.203 dan Rp 2.460.996
- Bali Rp 2.516.971 dan Rp 2.494.000
- Kalimantan Selatan Rp 2.906.473 dan Rp 2.877.448
- Kalimantan Timur Rp 3.014.497 dan Rp 2.981.378
- Kalimantan Barat Rp 2.434.328 dan Rp 2.399.698
- Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 dan Rp 2.903.144
- Kalimantan Utara Rp 3.016.738 dan Rp 3.000.804
- Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 dan Rp 3.165.876
- Sulawesi Utara Rp 3.310.723 dan Rp 3.310.723
- Sulawesi Tengah 2.390.739 dan Rp 2.303.711
- Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 dan Rp 2.552.014
- Sulawesi Barat Rp 2.678.863 dan Rp 2.678.863
- Gorontalo Rp 2.800.580 dan Rp 2.788.826
- Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 dan Rp 2.183.883
- Nusa Tenggara Timur 1.975.000 dan Rp 1.950.000
- Maluku Utara Rp 2.862.231 dan Rp 2.721.530
- Maluku Rp 2.619.312 dan Rp 2.604.961
- Papua Rp 3.561.932 dan Rp 3.516.700
- Papua Barat Rp 3.200.000 dan Rp 3.134.600
Baca juga: UMP 2022, Papua Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta, Berikut Daftar Provinsi UMP Tertinggi Sementara