Video
VIDEO Satreskrim Polres Abdya Tangkap Penadah Sepeda Motor Curian
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap AB, pelaku tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) sepeda motor curian warga asal Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap AB, pelaku tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) sepeda motor curian warga asal Aceh Selatan.
AB harus ditahan dan ditetapkan tersangka, pasca satreskrim Polres Abdya meringkus Tj (38) seorang pedagang warga Desa Bagelan Kecamatan Gedong Lataan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kabag Ops, Kompol Masril membenarkan dalam kasus pencurian sepeda motor salah seorang pedagang cabe yang kehilangan sepeda motor, pada Selasa (30/11/2021) sekira Pukul 11.30 WIB di Jalan Haji llyas, Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, pihaknya juga telah menetapkan terangka AB sebagai tersangka.
Karena, sebutnya, selama ini AB diduga sering menampung sepada motor curian, hanya saja saat pihaknya turun ke TKP, yang ada hanya satu unit sepeda motor curian tersebut.
“Satu unit BB yang kita dapatkan, tapi selama ini dia sering menampung sepada motor bodong seperti ini,” katanya.
Ia mengaku saat ini, pihaknya masih memeriksa lebih dalam terhadap kasus pencurian empat unit sepeda motor tersebut.
Seperti diberitakan, satreskrim Polres Abdya meringkus Tj (38) seorang pedagang warga Desa Bagelan Kecamatan Gedong Lataan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku yang saat ini berdomisili di Gampog Alue Dama Kecamatan Setia itu, diamankan pasca salah seorang pedagang cabang yang kehilangan sepeda motor miliknya, pada Selasa (30/11/2021) sekira Pukul 11.30 WIB di Jalan Haji llyas, Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie.
Sepeda motor milik pedagang itu diparkirkan di sebuah gang Jalan H Ilyas yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat berjualan cabai.
Setelah mendapatkan informasi pencurian sepeda motor tersebut, kata Kabag OPS, selanjutnya personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung menuju ke tempat kejadian perkara.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, katanya, selanjutnya Personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang terlihat dalam rekaman CCTV tersebut.
Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, pihaknya, berhasil mengamankan empat unit sepeda motor, 1 unit telah berhasil dijual kepada warga Kabupaten Aceh Selatan yang berinisial AB dan sudah diamankan.
Terkait kepemilikan, Kabag OPS menyebutkan, empat unit sepeda motor tersebut milik warga Kecamatan Blangpidie, dan sudah pernah melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polres Abdya.
"Pasal yang akan di terapkan adalah Pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.(*)
Baca juga: VIDEO Bripda Randy Resmi Tersangka, Langsung Ditahan Imbas Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Kuburan
Baca juga: Erupsi Gunung Semeru, Ibu dan Anak Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kondisi Berpelukan