Sebelum Akhiri Hidup, Novia Menangis dan Minta Bantuan LBH: Ungkap Bripda Randy Tak Bertanggungjawab

NW kemudian berencana untuk melaporkan pacar dan keluarganya atas tindak kekerasan dan tidak bertanggungjawab.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/(Twitter.com/@neodaniza)
Potret mahasiswi cantik asal Universitas Brawijaya yang tewas bunuh diri dan Kekasihnya Randy Bagus Hari Sasongko. 

SERAMBINEWS.COM - Sebelum mengakhir hidupnya dengan menenggak racun di pusara ayahnya pada Kamis (2/12/2021), Novia Widyasari (23), mahasiswi di Mojokerto, Jawa Timur rupanya sempat berkonsultasi terkait permasalahan yang ia hadapi dengan kekasihnya, Bripda Randy Bagus.

Sambil menangis, NW mengeluhkan sikap Bripda Randy yang tidak bertanggungjawab.

Selain itu, NW juga mengaku mendapat tekanan dari keluarga Bripda Randy.

Hal itu diungkap pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law Mojokerto, Alez Askohar.

Dikutip dari Surya, Alex mengatakan, sebelum meninggal dunia, NW sempat beberapa kali bertemu dirinya.

Pertemuan itu terjadi pada Oktober 2021 lalu.

"Sebenarnya saya tidak tahu siapa si NW ini, siang-siang datang rumah saya, dia hanya menangis kemudian bilang kalau ada masalah dengan pacarnya (Bripda Randy Bagus, Red)," ungkap Alex Askohar, Senin (6/12/2021).

Dibeberkan Alex, NW bercerita pernah melakukan tindakan aborsi bersama pacarnya.

NW kemudian berencana untuk melaporkan pacar dan keluarganya atas tindak kekerasan dan tidak bertanggungjawab.

 
"Setelah menggugurkan itu, dia (Randy Bagus) tidak bertanggung jawab dan ada tekanan dari pihak keluarga laki-laki," bebernya.

Saat itu, Alex menyatakan pihaknya siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap korban.

"Saya siap mendampingi dengan catatan bukti-bukti harus lengkap, kalau bukti tidak lengkap saya tidak bisa lantaran itu dasar kami untuk mendampingi dalam persidangan," jelasnya.

Masih kata Alex, korban kembali menemuinya pada awal November 2021.

Kondisi korban semakin tertekan, bahkan ingin mengakhiri hidupnya.

"Dia datang lagi, katanya sudah tak kuat harus ke mana lagi curhat bahkan ingin bunuh diri. Lalu saya arahkan, akan saya bantu bersama istri yang juga lawyer mencari solusi minta keadilan, setelah itu pulang," terangnya.

Satu pekan kemudian, korban menghubungi Alex melalui WhatsApp akan mengakhiri hidup di rumahnya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada awal November 2021.

"Terus dia WhatsApp saya, katanya pak saya sudah tidak kuat lagi saya mau bunuh diri, saya lihat fotonya pucat, saya gak tega bersama istri langsung ke rumahnya. Malah orang tuanya tidak tahu, lalu buka kamar kondisi korban sudah lemas dan diselamatkan di rumah sakit," ucapnya.

Berselang sekitar tiga pekan, korban kembali mendatangi LBH Permata dalam kondisi kurang sehat.

Kemudian, korban menyerahkan beberapa bukti-bukti terkait kronologi tindakan paksaan aborsi serta permohonan maaf telah merepotkan keluarga pengacara tersebut.

Korban juga meminta maaf kepada pengacara, terkait sikap keluarganya atas rencana pendampingan hukum.

Namun sebelum menyerahkan seluruh bukti-bukti itu, korban meninggal mengakhiri hidup dengan menenggak minuman beracun di atas pusaran makam ayahnya, pada Kamis (2/12/2021) sore.

"Belum sempat melapor karena bukti-bukti belum lengkap, baru kronologi saja, belum didukung bukti otentik. Namun, bidannya sudah siap jadi saksi kalau itu aborsi, tapi saya tidak tahu namanya," pungkasnya.

s
Alex Askohar dari LBH Permata Law menunjukkan pesan WhatsApp dari korban mahasiswi NW sebelum meninggal menenggak racun di atas pusara makam ayahnya, Senin (6/12/2021). (SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni)

Baca juga: VIDEO Bripda Randy Meringkuk di Balik Jeruji Besi, Terancam Lima Tahun Penjara

Baca juga: Ayah Bripda Randy Minta Maaf, Ungkap Rencana Pernikahan Anaknya dan Novia: Dia Calon Mantu Saya

Bantahan Keluarga  Bripda Randy 

Ayah Bripda Randy, Niryono akhirnya buka suara.

Warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu membantah keluarganya tidak bertanggungjawab terkait hubungan anaknya dengan NW. 

Menurut Niryono, hubungan Bripda Randy dan NW sudah mengarah ke pernikahan.

Sebelum NW meninggal, Niryono mengaku sudah datang ke rumah NW. 

"Kami juga sudah ke rumahnya (NW) di Sooko, Mojokerto. Saya sudah menanyakan ke orang tuanya, dan saat itu orang tua NW jawabannya (terkait rencana pernikahan) juga oke," katanya, Senin (6/12/2021), dikutip dari Surya. 

s
Niryono, ayah anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy yang memiliki hubungan spesial dengan mahasiswi UB, NW yang mengakhiri hidup dengan meminum racun akhirnya angkat bicara. (TribunJatim.com/ Galih Lintartika)

Menurut dia, hubungan anaknya Bripda Randy dan NW ini memang mengarah ke hubungan yang lebih serius.

Namun, saat disinggung terkait kapan rencana pelaksanaan pernikahan antara anaknya dan NW, ia tidak menjawabnya.

"Iya kalau kapan pernikahannya silahkan saja tanyakan ke Randy dan NW. Kalau orang tua hanya mengikuti saja, yang menentukan ya mereka. Lagipula, NW kan masih sekolah (kuliah) belum lulus," jelasnya.

Niryono mengaku dirinya menyampaikan duka cita atas meninggalnya NW. 

Saat NW meninggal, Niryono juga mengaku datang untuk melayat. 

Ia juga mengaku menghadiri pemakaman NW.

"Ya jelas, saya melayat ke sana," katanya saat dihubungi melalui telpon seluler.

Niryono juga menyampaikan permintaan maaf atas apa yang telah terjadi. 

"Saya sebagai orang tua sekaligus mewakili sekeluarga besar keluarga Bripda Randy, saya minta maaf sebesar - besarnya ke publik atas kejadian yang terjadi dan membuat gaduh publik," pungkas dia.

Bripda Randy Ditahan, Terancam Dipecat

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) kini telah ditetapkan sebagai tersangka
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) kini telah ditetapkan sebagai tersangka (Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Bripda Randy (21) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya NW. 

Ia juga sudah ditahan. 

Polisi mengatakan, Randy telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, diduga terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebut Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dikutip dari TribunJatim.com.

Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Selamat! Pemerintah Aceh Raih Anugerah Meritokrasi KASN 2021

Baca juga: Viral Video Segerombol Pemuda Serbu Pemakaman, Bawa Kabur Jenazah Lalu Diarak Keliling Kampung

Baca juga: Kiprah Marcus/Kevin di Kejuaraan Dunia BWF Bulu Tangkis, Dua Kali Dihentikan di Perempatfinal

Tribunnews.com: Sebelum Tewas, NW Menangis dan Minta Bantuan ke LBH Ini, Ungkap Bripda Randy Tak Bertanggungjawab

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved