Konflik Internal PNA
BREAKING NEWS - Kemenkumam Aceh Tolak PNA Versi Tiyong Cs
Permohonan Tiyong Cs ditolak karena tidak memenuhi ketentuan AD, ART PNA sebagaimana surat keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-305.AH.11
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Kemudian dari Komisi Pengawas Partai hanya dihadiri Abrar Muda sebagai sekretaris komisi tanpa dihadiri oleh ketua dan anggota komisi.
Berikutnya, tidak dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan anggota Mahkamah Partai.
Kemudian, tidak dihadiri oleh Bendahara Umum PNA atas nama Lukman Age, akan tetapi dihadiri oleh Nurdin R sebagai Bendahara Umum PNA yang tidak seusai dengan surat keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-675-AH.11.01 tahun 2017.
Sekadar mengulang kembali, pelaksanaan KLB PNA terjadi setelah Irwandi mengganti dan mengangkat ketua harian dari Samsul Bahri alias Tiyong ke Darwati A Gani secara tiba-tiba pada 5 Agustus 2019.
Selain itu, Irwandi juga mengangkat Muharram Idris sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai menggantikan Miswar Fuady.
Pergantian itu dilakukan Irwandi dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Menurut Tiyong dan Miswar Fuady kala itu, pergantian dan pengangkatan tersebut dinilai melanggar AD/ART partai sebab dilakukan tidak melalui rapat pleno.
Atas alasan tersebut, kader partai berwarna orange itu membuat perlawanan dengan mengusulkan KLB dalam rangka menggantikan Irwandi Yusuf dari posisi ketua umum.
Yang tak kalah menarik, disaat sedang menunggu sebuah kepastian akan lahirnya SK dari Kemenkumham Aceh, Miswar Fuady melakukan manuver.
Ia kembali ke PNA hasil Kongres 2017 dengan Ketum Irwandi Yusuf dan meninggalkan Tiyong yang sudah mengangkatnya sebagai Sekjen hasil KLB.
Miswar Fuady mengaku, bersedia kembali dalam kepengurusan PNA hasil Kongres 2017 semata-mata untuk menyelamatkan partai ke depan.
Sebab, sejak terjadinya dualisme kepemimpinan, roda organisasi partai tersebut menjadi macet total dan vakum.
SK pengangkatan Miswar Fuady sebagai Sekjen PNA kubu Irwandi ditandatangani pada Senin, 23 November 2020 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Menetapkan dan menguatkan kembali jabatan Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jenderal PNA. Dekrit ini mulai berlaku Hari Senin tanggal 23 November 2020. Hal ini dilakukan semata-mata untuk penyelamatan Partai Nanggroe Aceh, 20.000 kader PNA, dan 6,88% suara PNA untuk DPR Aceh,” tulis Irwandi.(*)