Video
VIDEO - Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 14,47 Miliar
Pemusnahan bersama barang milik negara (BMN) senilai Rp14,47 miliar dan barang rampasan negara senilai Rp30,3 juta.
Penulis: Yuhendra Saputra | Editor: Safriadi Syahbuddin
#rokokilegal #mirasilegal #beacukai
SERAMBINEWS.COM, BANTEN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Selasa (07/12/2021), memusnahkan jutaan batang rokok dan minuman keras beralkohol ilegal.
Pemusnahan barang bukti hasil penindakan selama tahun 2021, dilaksanakan di Dermaga Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Kota Cilegon.
Pemusnahan bersama barang milik negara (BMN) senilai Rp14,47 miliar dan barang rampasan negara senilai Rp30,3 juta tersebut, dimusnahkan petugas guna mencegah gangguan stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri.(ANTARA)
#dirjenbeacukai #merak #cilegon
Baca juga: Pemuda Ini Pura-pura Pingsan Ketika Digerebek Polisi Saat Pesta Miras
Baca juga: VIDEO - Antisipasi Warga Nonton Balapan secara Ilegal, Pohon di Sekitar Sirkuit Mandalika Ditebang