Berita Pidie
Terbukti Lakukan Zina, 3 Remaja Merintih Dicambuk 375 Kali, Berulangkali Minta Eksekusi Dihentikan
Ketiga terpidana tersebut dinilai Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli telah terbukti melakukan perzinaan dengan anak di bawah umur.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana perzinaan yang masih remaja.
Proses pen cambukan dengan rotan itu dilakukan di teras Kantor Seksi Tinda Pidana Umum Kejari Pidie, Kamis (9/12/2021).
Ketiga terpidana tersebut masing-masing adalah TM (24), yang disebat rotan sebanyak 125 kali.
Kemudian, MR (23), di cambuk sebanyak 150 kali, dan terpidana ketiga berinisial KS (18), di cambuk 100 kali.
Ketiga terpidana tersebut dinilai Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli telah terbukti melakukan perzinaan dengan anak di bawah umur.
Proses hukuman cambuk tersebut dikawal oleh anggota Satpol-PP dan WH Pidie.
Baca juga: Algojonya Wanita, Terpidana Zina Dicambuk 200 Kali di Halaman Masjid Darul Ulum Pidie
Kajari Pidie, Gembong Priyanto, SH, MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi kepada Serambinews com, Kamis (9/12/2021), mengatakan, ketiga terpidana telah terbukti melakukan perzinaan dengan anak di bawah umur.
Ia menyebutkan, ketiga terpidana tersebut adalah TM dengan hukuman 125 kali menjalani cambuk.
Saat menjalani eksekusi, pemuda TM beberapa kali merintih kesakitan sehingga 4 kali minta dihentikan hukuman cambuk.
Kemudian, lelaki MR disebat rotan sebanyak 150 kali sehingga sempat tunjuk tangan 6 kali supaya eksekusi dihentikan lantaran MR tidak sanggup menahan sebatan rotan.
Sementara teman MR yang masih di bawah umur diserahkan ke lembaga anak di Banda Aceh untuk dibina kembali.
Sedangkan KS disebat rotan oleh algojo sebanyak 100 kali.
Baca juga: Usai 100 Kali Cambukan, Wanita Terpidana Zina Ini Digotong karena Pingsan
KS merintih saat rotan menyambar punggungnya, sehingga pemuda ini delapan kali minta berhenti disebat rotan.
Adapun teman wanita yang masih di bawah umur diserahkan kepada pihak orang tuanya.
"Selain tiga terpidana zina yang di cambuk, JPU juga men cambuk terpidana maisir atau judi sebanyak 29 kali," pungkasnya.(*)