2 Anggota Intel Polres Palu Jadi Tersangka, Aniaya Siswa SMA Diduga Jambret, Ternyata Salah Tangkap

Setelah melalui proses pemeriksaan terhadap tiga orang anggota Satuan Intelijen Kepolisian Resor Palu, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

"Karena naluri, anak saya kemudian mencoba membantu mengejar pelaku jambret" jelasnya.

"Namun, tak berhasil. Anak saya kemudian balik arah ke jalan semula dan berhenti di lampu merah lagi untuk lanjut ke lapangan Ahmad Yani menonton bola sesuai rencana semula," kata dia.

Namun, tiba-tiba di lampu merah MP merasa dicekik dari belakang.

MP sempat sesak napas. Orang yang mencekik itu berteriak "jambret", meski MP sudah membantahnya.

"Nah, dari situ anak saya mengalami pemukulan".

"Sampai kemudian korban jambret itu berteriak jika MP bukan pelaku, justru MP akan menolong," kata AR sambil sesekali menangis menceritakan kasus yang dialami putranya.

Tak terima dengan perlakuan oknum penegak hukum terhadap anaknya, keesokan harinya, Senin, 29 November 2021, AR membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan dan juga visum di RS Bhayangkara.

Saat ini, prosesnya tengah berjalan.

Baca juga: Aceh Selatan Bantu Penyandang Disabilitas dan Ibu-ibu Pelaku Usaha Ekonomi Produktif

Baca juga: Departemen Keamanan Malaysia Bantah Pertemuan 19 Walikota Filipina Selatan untuk Invansi Sabah

Baca juga: Babinsa Bantu Petugas Puskesmas Saree Pantau Kontak dengan Pasien Covid-19 Sembuh

Kompas.com: 2 Anggota Intel Polres Palu Jadi Tersangka Salah Tangkap dan Penganiayaan Anak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved