4 Oknum Polres Bener Meriah Ditahan
Keempatnya adalah tersangka penganiayaan terhadap tahanan Polres Bener Meriah, Saifullah (46) hingga korban meninggal dunia
* Terkait Dugaan Penganiayaan Tahanan Hingga Meninggal
BANDA ACEH - Empat oknum penyidik Polres Bener Meriah resmi ditahan Propam Polda Aceh.
Keempatnya adalah tersangka penganiayaan terhadap tahanan Polres Bener Meriah, Saifullah (46) hingga korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH, SIK, MSi, yang dikonfirmasi Serambi, Rabu (8/12/2021) mengatakan kini keempat oknum polisi itu sudah ditahan oleh Propam di Polda Aceh.
Oknum dimaksud juga telah dicopot dari jabatan mereka sebagai penyidik di Polres Bener Meriah.
Winardy mengatakan, Propam Polda Aceh akan segera menggelar sidang kode etik ke empat oknum polisi itu.
"Masih proses pemeriksaan.
Oknum tersebut kita tahan di Propam.
Mereka sudah dicopot dari jabatannya.
Segera kita akan sidang kode etik," katanya.
Selain kode etik, lanjut Winardy, proses pidana kepada oknum itu selaku terlapor atas laporan polisi bernomor Nomor : LP/B/ 260 / XII /2021/SPKT/POLDA ACEH sebagaimana dilapor oleh istri almarhum, juga akan terus berlanjut.
"Proses pidananya juga masih berjalan di Ditreskrimum Polda Aceh l," katanya.
Ditanya berapa hari para oknum ini ditahan, Winardy mengatakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ada ketentuan yang berlaku di Propam, tergantung selesai berkas perkaranya oleh Propam.
(Penahanan) bisa sampai 21 hari," kata Winardy.