Istri dan Anak Keuchik Tak Boleh Terima BLT

Inspektorat Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan kepala desa atau keuchik supaya tidak memasukkan istri dan anaknya

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Masyarakat Desa Meunasah Masjid, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, mendapat dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), bagi masyarakat terdampak pandemi Covid 19, Senin (6/12/2021) 

* Peringatan Inspektorat kepada Seluruh Kepala Desa di Abdya

BLANGPIDIE - Inspektorat Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan kepala desa atau keuchik supaya tidak memasukkan istri dan anaknya sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 dari dana desa.

Sebab, tindakan tersebut termasuk kecurangan.

"Saya meminta dan ingatkan keuchik agar tidak memasukkan istri dan anak sebagai penerima BLT Covid Desa," tegas Kepala Inspektorat Abdya, Salman SH.

Karena menurut Salman, memasukkan nama istri dan anak sebagai penerima BLT dengan alasan sudah divaksin adalah tindakan kecurangan dan bisa menjadi temuan di kemudian hari.

"Jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik seperti itu

Karena akan menjadi batu sandungan untuk mereka sendiri," sebutnya.

Salman mengatakan, apabila ada yang melakukan seperti itu, maka ia meminta istri dan anak keuchik segera mengembalikan uang BLT tersebut

Menyerahkan kepada masyarakat yang berhak.

"Keuchik kan ada gaji dan mampu, kalau itu dilakukan, itu namanya bunuh diri.

Apalagi tugas keuchik mengayomi dan memberikan bantuan ini tepat sasaran," katanya lagi.

Baca juga: Masyarakat Desa Meunasah Masjid Terima BLT-DD, Setiap Orang Mendapat Rp 1,5 Juta

Baca juga: Masyarakat Desa Meunasah Masjid Dapat BLT

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Warga Gampong Baroh Pidie Terima Dana BLT

Namun, ia mendukung jika keuchik bersikap tegas dan memberikan BLT hanya kepada masyarakat yang sudah disuntik vaksin.

Apalagi, tujuan dari vaksinasi itu adalah melindungi masyarakat tidak terpapar virus corona.

Baca juga: Sudah Cair ke 7,1 Juta Pekerja, Berikut Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Baca juga: Pemerintah Percepat Penyaluran BSU, Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Link Ini

Baca juga: BLT Dana Desa 2021 Sudah Disalur di Aceh Capai Rp 1,342 Triliun, Bulan Ini, 8 Daerah belum Tuntas

"Bukan berarti istri dan anak keuchik yang sudah divaksin, lalu mereka mendapatkan BLT, bukan seperti itu, itu salah," cetusnya.

Hanya untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan

Lebih lanjut, Kepala Inspektorat Abdya, Salman SH menyampaikan bahwa BLT Covid-19 sebesar Rp 600 ribu per bulan itu

Baca juga: Padukan BLT dengan Vaksinasi, Kampung Blangkandis Capai Sasaran 90 Persen

Baca juga: Berikut, Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Akses di Sini

Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Lengkap Syarat Penerima

Untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Ditegaskan, BLT dana desa diberikan kepada warga miskin di desa yang belum mendapatkan bantuan pemerintah

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Prakerja.

"Bagi mereka yang sudah mendapat PKH, BPNT, dan Kartu Prakerja, maka tidak boleh double dengan BLT dana desa ini," pungkasnya.(c50)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved