Berita Aceh Tenggara

Penyaluran BPUM Berbelit-belit, Kadiskop UKM dan Transmigrasi: Memang Begitu Prosedurnya

Warga merasa dipersulit karena harus ada surat pengantar dari dinas terkait dan penunjukan koordinator untuk penyaluran bantuan tersebut.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Transmigrasi Aceh Tenggara, Zulfan Harijadi SSTP 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Administrasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Aceh Tenggara tahap 3, berbelit-belit. Pasalnya, setiap penerima bantuan dilarang mengambil sendiri bantuan walaupun membawa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Diskop UKM dan Transmigrasi Aceh Tenggara.

Salah Seorang Penerima Dana BPUM, Kecamatan Lawe Sigala-gala, kepada Serambinews.com, Jum'at (10/12/2021) mengatakan, dirinya pada Kamis (9/12/2021) hendak mengambil bantuan BPUM di Bank Aceh Lawe Sigala- gala. Namun, tidak diperbolehkan. Alasannya, harus ada surat pengantar dari dinas terkait dan ada koordinator untuk penyaluran tersebut.

Menurut dia, sistem administrasi seperti ini menyulitkan mereka dalam pengambilan dana bantuan dimaksud. Karena, dirinya juga mempunyai pekerjaan lainnya.

“Seharusnya, surat pengantar dari dinas terkait cukup mencantumkan nama yang bersangkutan bersama NIK dicantumkan. Kemudian, rekomendasi biar saja dipegang oleh yang bersangkutan dan rekomendasi itu dapat langsung diserahkan kepada pihak bank. "Kalau bisa dipermudah, untuk apa dipersulit," katanya.

Baca juga: Fakta Baru Ayah Cabuli Putri Kandung di Sumut, Korban Dinodai 3 Kali, Pelaku Ditangkap di Aceh

Baca juga: Liga-3 PSSI Aceh, PSAS Babah Buloh Kalahkan PSKBS Kuta Binjei 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Transmigrasi Aceh Tenggara, Zulfan Harijadi SSTP mengatakan, prosedur penyaluran dana BPUM memang harus ada surat pengantar dan memberikan rekomendasi bahwa penerima bantuan tersebut telah selesai diverifikasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh, Askhalani, SHI meminta Polda Aceh menurunkan Satgas Saber Pungutan Liar (Pungli) ke Aceh Tenggara.

Pasalnya, proses pencarian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Aceh Tenggara tahap 3 mulai dilakukan secara bertahap di sejumlah kecamatan di Aceh Tenggara.

Proses pencairan bantuan dampak Covid-19 tersebut ditengarai ada terjadi praktek pungutan liar (pungli) dari pelaku UMKM sebagai penerima bantuan.

"Saya minta Polda Aceh turunkan Satgas Saber Pungli ke Aceh Tenggara untuk membongkar praktek pungli yang terjadi di lapangan saat proses pencairan dana BPUM," ujar Askhalani kepada Serambinews.com, Sabtu (6/11/2021).

Menurut Askalani, praktek pungli atau percaloan dalam proses pencairan dana BPUM tersebut sepertinya terkoordinir.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved