Lecehkan Mahasiswi, Dosen Unsri Jadi Tersangka dan Ditahan

Polda Sumsel menetapkan Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) tersangka kasus pelecehan seksual, Jumat (11/12/2021).

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Dosen Unsri tersangka pornografi Reza Ghasarma ditahan di Polda Sumsel sejak Jumat (10/12/2021) malam. Dia menempati sel tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel 

SERAMBINEWS.COM,, PALEMBANG - Polda Sumsel menetapkan Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) tersangka kasus pelecehan seksual, Jumat (11/12/2021).

Walau telah menyandang status tersangka, Kepala Prodi Nonaktif Fakultas Ekonomi (FE) Unsri itu tetap membantah melakukan tindakan pelecehan kepada mahasiswinya.

Ditemui usai penetatapan dirinya sebagai tersang, Reza didampingi kuasa hukum dan petugas kepolisan yang mengawalnya berusaha keras menutupi wajahnya.

Sementara itu, hari ini Reza Ghasarma nampak berbeda dari biasanya.

Yang mana biasanya Reza tampil dengan pakaian kemeja rapinya, kali ini Reza muncul dengan tampilan baru dengan menggunakan baju tahanan.

Dari foto nampak pria berkaca mata itu muncul dengan mengenakan baju tahan berwarna oren dengan nomor 51.

Kesan rapi seketika tidak nampak lagi dari oknum dosen tersangka kasus pelecehan seksual tersebut.

Kuasa hukum Reza, Ghandi Arius mengatakan jika pasal yang dikenakan pada kliennya tidak lah pas.

"Menurut kami pasal yang dikenakan pada klien kami terlalu dipaksakan. Jika saat ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kita ikuti saja, tapi yang pasti klien kami tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya," ujar Ghandi.

  
Selain itu, Ghandi mengatakan selaku pihak kuasa hukum, dirinya akan mengajukan penangguhan penahanan pada tersangka Reza.

"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Ini adalah hak klien kami, dan itu diatur diundang-undang," ujarnya.

Tanda tangan materai tidak melakukan pelecehan

Reza telah lebih dulu diperiksa secara internal oleh Rektorat Unsri, pada Jumat (19/11/2021) lalu.

Saat itu, Reza berhadapan dengan Wakil Rektor I Unsri yang juga Ketua Satgas (Komite Etik) untuk perkara pelecehan ini, Prof. Zainuddin Nawawi.

"Oknum dosennya kemarin sudah dipanggil. (Dia mengaku) tidak ada melakukan hal seperti yang ditudingkan itu," kata Zainuddin dihubungi via telepon, Sabtu (20/11/2021) lalu.

Reza diminta membuat surat pernyataan dan menandatanganinya di atas materai bahwa dia tidak melakukan perbuatan pelecehan seperti yang diarahkan kepadanya.

"Jadi saya tanya lagi, 'benar ya, ini tanda tangan di atas materai (bahwa tidak melakukan pelecehan) dengan segala konsekuensinya ya? Kalau ada apa-apa, kamu tanggung jawab artinya ya? Iya Pak, siap Pak.' Begitu," ungkap Zainuddin.

Bahas panjang dan besar

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan, bahwasanya pihak Unit PPA Polda Sumsel juga merilis barang bukti berupa pesan-pesan pribadi antara tersangka dan korbannya.

"Dari beberapa barang bukti dari pesan hingga suara tak pantas diantaranya membahas mengenai panjang dan besar," katanya.

Lebih lanjut Hisar mengatakan, sejauh ini tim peyidik menemukan bukti-bukti diantaranya, chat berisi kata-kata dan suara-suara yang tidak pantas.

Hisar mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan Telkom terkait pengakun pelaku bahwa nomor yang digunakan menghubungi korbannya bukan lah miliknya.

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan telkom dan sudah dapatkan alat bukti bahwa nomor tersebut yang dipakai untuk itulah (mengirim chat mesum) adalah nomor tersangka," tegas Hisar.

Terancam 12 tahun penjara

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan Reza diancam dengan undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Tersangka diancam dengan Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hisar.

Baca juga: UNJ Panggil Dekan hingga Ketua Prodi Usut Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen kepada Mahasiswi

Dikesempatan yang sama Hisar mengatakan jika Reza ditetapkan sebagai tersangka tepat pada pukul 14.00 wib.

"Setelah ini, tersangka akan ditahan di Polda Sumsel selama 20 hari kedepan," jelasnya.

Tanggapan WCC

Dewan Pengurus Women Crisis Center (WCC) Palembang, Yeni Roslaini Izi mengaku tak habis pikir dengan pernyataan kuasa hukum dari Reza Ghasarma yang menyebut belum bisa melihat dampak kerugian dari seluruh korban.

"Sangat saya sesalkan pernyataan pengacara dari tersangka Reza yang menganggap apa kerugian korban. Kok bisa berpikir seperti itu," ujarnya, Sabtu (11/12/2021).

Yeni menjelaskan, dampak kekerasan maupun pelecehan seksual akan berbeda terhadap satu orang dengan yang lainnya.

Dia berujar, tindak kekerasan seksual tidak hanya terjadi dalam bentuk sentuhan fisik.

Namun bisa juga terjadi secara verbal, psikologis maupun melalui media online seperti mengirimkan foto tak senonoh, mengajak berhubungan seksual hingga meminta gambar bernuansa pornografi sehingga korban merasa tidak nyaman.

"Saya rasa sebagai pengacara dia harus belajar soal bentuk-bentuk kekerasan seksual. Kenapa orang yang sudah cukup lama berkecimpung di profesinya, tapi justru berpikir sangat dangkal dalam kasus ini. Dia harus banyak belajar soal bentuk-bentuk kekerasan seksual. Jangan membela membabi buta tanpa pengetahuan yang benar," ucapnya.

Yeni juga menegaskan untuk tidak hanya melihat kerugian korban kekerasan seksual secara finansial.

"Dan menurut saya memang pengacaranya harus belajar banyak soal kekerasan seksual. Kalau pengacaranya perlu informasi, buku-buku atau matari soal itu, kami siap kok memberikannya kepada pengacara yang bersangkutan, biar lebih paham," ucapnya.

Selain itu, Yeni juga sangat menyayangkan sikap Reza Ghasarma yang hingga kini kekeh membantah seluruh laporan korban.

Sebab menurutnya, korban kekerasan seksual pasti telah mempertimbangkan secara matang disertai bukti yang cukup untuk membawa persoalan hukum yang dialami.

"Butuh keberanian untuk mengungkapkan apa yang dialami dalam hal ini pelecehan seksual. Aneh ketika seseorang itu mengaku-ngaku jadi korban. Ini yang saya sesalkan dari pelaku yang sampai sekarang tidak mengaku. Kita akan kawal terus proses hukum berjalan dan saya pikir tidak cukup hanya undang-undang pornografi, tetapi juga undang-undang ITE juga bisa dikenakan. Saya pikir pasal yang dikenakan bisa berlapis," ujarnya.

"Apalagi dia seorang tenaga pendidik yang seharusnya tidak melakukan hal itu. Harusnya dia diberi pelajaran supaya bisa menyesali perbuatannya dan bertaubat," katanya menambahkan. (Sripoku/Tribun Sumsel)

Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap Saat akan Nikahi Wanita Pujaan Hati, Ngaku Berpangkat AKBP Tugas di Polda

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Stabil, Berikut Rincian Harganya per Mayam

Baca juga: Kisah Pilu Anak Punya Tanda Lahir di Wajah, Ortu Habiskan Uang untuk Berobat, Begini Nasibnya Kini

TRIBUNNEWS.COM: Tampang Kaprodi Unsri Tersangka Kasus Pornografi: Sempat Tanda Tangan Bersih di Rektorat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved