Setubuhi Istri Napi hingga Hamil, Bripka IS Anggota Polres Lahat Dihukum Penjara 21 Hari

Narapidana tersebut adalah FP (59) yang menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Bati, Kabupaten Ogan Ilir.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi polisi dan wanita hamil 

SERAMBINEWS.COM - Bripka IS 935), anggota Polres Lahat, Sumatera Selatan menghamili istri narapida kasus narkoba berinisial IN (20).

Narapidana tersebut adalah FP (59) yang menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Bati, Kabupaten Ogan Ilir.

Terkait kasus tersebut, Bripka IS dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman penjara selama 21 hari.

Selain itu Bripka IS dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.

Dalam sidang disiplin yang berlangsung di Polda Sumatera Selatan, terungkap bahwa Bripka IS dan IN ternyata memiliki hubungan khusus.

Keduanya kemudian melakukan hubungan suami istri hingga IN mengandung anak hasil hubungan gelap mereka.

Saat ini, kehamilan memasuki usia dua bulan.

Terbongkar dari laporan ke Propam

Kasus tersebut berbongkar saat kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).

FP tak terima saat mendengar kabar dari istrinya, IN yang mengaku telah dipaksa Bripa IS melakukan hubungna badan.

FP yang tak terima dengan perbuatan Bripka IS akhirnya melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum.

Menurut keterangan Feordor, IN mengaku berhubungan badan dengan Bripka dengan acaman sang suami akan dipindahkan ke Nusa Kambangan.

"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," kata Feodor, melalui sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021).

Menurut Feodor, istri kliennya diajak Bripka IS jalan-jalan ke Palembang dan mereka memesan dua kamar di hotel.

 
Satu kamar untuk dirinya, dan satu kamar lain untuk IN bersama temannya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved