Cukai Naik Tahun 2022, Penjualan Rokok Kemasan Kecil Harus Dilarang, Tembus Rp 40.100 per Bungkus
Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan aturan ke industri agar tidak menjual rokok kemasan kecil dan melarang ritel (warung kelontong) menjual keteng
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan di tahun 2022.
Penjualan rokok kemasan kecil pun dinilai harus dilarang.
Chief Strategist of Center for Indonesia Strategi Development Initiatives (CISDI) dr. Yurdhina Meilissa mengungkapkan upaya pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan sia-sia tanpa aturan yang jelas.
Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan aturan ke industri agar tidak menjual rokok kemasan kecil dan melarang ritel (warung kelontong) menjual ketengan.
"Di Indonesia pengaturan kemasan masih sangat lemah. Kalau industri diperbolehkan menjual di kemasan kecil dan tidak diatur, maka harga rokok tetap murah serta tetap bisa dibeli," ucap Yurdhina dalam konferensi pers Merespons Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2022, Selasa (14/12/2021).
Ia menilai hasil riset yang dilakukan bahwa konsumsi rokok tidak turun selama pandemi Covid-19.
Yurdhina menuturkan para perokok tetap mencari cara untuk membeli rokok yang harganya masih terjangkau.
"Saat ini perokok aktif sekarang ini sudah mulai di bawah 19 tahun. Dan harga rokok murah sekali hanya Rp 1.000 per batang," tuturnya.
Yurdhina menyoroti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terus mengalami penurunan terkait prevalensi perokok.
Target prevalensi peluang merokok untuk kelompok umur 10-18 tahun dan 10 tahun ke atas menurun dari tahun 2019 dan tahun 2020 dilihat dari tahun 2017.
"Kalau RPJMN sebelumnya perokok pemula ada di kisaran sembilan koma sekian persen. Di RPJMN baru malah turun menjadi 8,7 persen. Jadi kami melihat ada sinyal bahaya," tukasnya.
Pihaknya juga menyayangkan kenaikan cukai rokok hanya 12 persen, padahal ada kans menaikkan tarif CHT sampai 45 persen.
Namun tidak dipungkiri, kata Yurdhina, langkah ini adalah kemajuan dari sisi penyederhanaan tiers rokok.
"Kami senang karena Kementerian Keuangan berani mengeksekusi rencana strategis sendiri di tengah mungkin tarikan ketidaksetujuan oleh kementerian lain yakni Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian," pungkasnya.
Buruh Rokok Teriak
Sekjen Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Jawa Tengah Badaruddin mengatakan, kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan berpotensi memperburuk nasib buruh.
Dia menjelaskan, Industri Hasil Tembakau (IHT) banyak mempekerjakan tenaga kerja, khususnya sektor padat karya Sigaret Kretek Tangan (SKT).
"Berbagai elemen industri hasil tembakau gelisah atas rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2022," ujarnya.
Menurut Badaruddin, bila kenaikan cukai rokok terjadi, pabrikan akan melakukan sejumlah penyesuaian hingga dapat memperburuk nasib buruh.
"Pengurangan bahan baku dan pengurangan tenaga kerja bakal terjadi sebagai bentuk efisiensi di perusahaan," katanya.
Karena itu, kenaikan cukai rokok dinilainya membuat segmen SKT yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja akan terdampak paling berat.
Apalagi, Badruddin menambahkan, selama ini pekerja SKT bekerja dengan sistem manual serta pengupahan sesuai dengan hasil produksi.
Jika produksi rokok menyusut, maka pendapatan pekerja SKT akan berkurang juga dan buruh ini tidak memiliki akses untuk mencari pekerjaan lain.
“Industri ini mau dan mampu menyerap tenaga kerja perempuan, mayoritas tamatan SD dan SMP,” ucapnya.
Harganya Tembus Rp 40.100 per Bungkus, Berikut Daftar Lengkapnya
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2022.
Sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 dan per bungkus/20 batang Rp 40.100.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen.
"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," jelas Menkeu, Senin (13/12/2021), dikutip dari kemenkeu.go.id.
Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," katanya.
Sri Mulyani menyebut setelah beras, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan.
Konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.
"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin," ujar Menkeu.
Selain itu, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu.
Harga Rokok per 1 Januari 2022
Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar harga rokok mulai 1 Januari 2022:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 12,1persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 14,3 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. Sigaret Putih Mesin golongan I
Tarif cukai: 1.065
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA
Tarif cukai: 635
Kenaikan: 12,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB
Tarif cukai: 635
Kenaikan: 14,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA
Tarif cukai: 440
Kenaikan: 3,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.635
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB
Tarif cukai: 345
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II
Tarif cukai: 205
Kenaikan: 2,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III
Tarif cukai: 115
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100.
Baca juga: Mayat Sopir dan Satu Lagi Penumpang Mobil Travel Ditemukan
Baca juga: Sedia Pompa Sebelum Hujan, Itu Solusi Sesaat
Baca juga: Faizal Adriansyah Dapat Penghargaan Khusus dari Balai Arsip Statis dan Tsunami Aceh
Tribunnews.com: Cukai Naik Tahun 2022, Penjualan Rokok Kemasan Kecil Harus Dilarang