Berita Aceh Timur

Lima Pelaku Pembunuh dan Perdagangan Organ Gajah Divonis 3,6 Tahun Penjara

Kelima terdakwa yang divonis yakni, Jainal (34) selaku pembunuh gajah liar, warga Jamboe Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, dengan hukuman pidana penjara

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dok: Kejari Aceh Timur.
Sidang pembacaan putusan terhadap lima terdakwa tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ satwa dilindungi (gajah liar) secara virtual di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kamis (16/12/2021). 

Kelima terdakwa yang divonis yakni, Jainal (34) selaku pembunuh gajah liar, warga Jamboe Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, dengan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Laporan Seni Hendri Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Lima terdakwa perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya atau tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ satwa dilindungi (gajah liar) telah divonis.

Pembacaan putusan terhadap kelima terdakwa berlangsung secara virtual Rabu (15/12/2021) siang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Apriyanti SH MH, didampingi Khalid, AMD, SH MH, dan Tri Purnama SH, sebagai hakim anggota.

Sementara sementara jaksa penuntut umum yaitu, Harry Arfhan SH MH, dan M Iqbal Zakwa SH.

Terdakwa juga didampingi penasehat hukumnya Romi SH.

Kelima terdakwa yang divonis yakni, Jainal (34) selaku pembunuh gajah liar, warga Jamboe Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, dengan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Begitu juga terdakwa Edy Murdani (42) warga Pidie Jaya, divonis penjara 3,6 tahun.

Baca juga: Pilkades di Kecamatan Gajah Putih, Bener Meriah Berjalan Sukses, Ini Tiga Reje Terpilih

Keduanya (Jainal dan Edy) juga didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Selanjutnya, terdakwa Rinaldi Antonius (46) pengrajin gading asal Bekasi Jawa Barat, Soni (36) penghubung jual gading asal Bogor, Jawa Barat, dan Jefri (49) penghubung jual gading asal Depok Jawa barat, ketiganya divonis pidana penjara selama 3 tahun.

Ketiganya juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa, telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan “Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya” sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam dakwaan kesatu penuntut umum berdasarkan dalam Pasal 21 ayat 2 huruf a dan d UU KSDA.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kelima terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan dan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

"Atas putusan majelis hakim terhadap kelima terdakwa tersebut sikap kami (JPU) pikir-pikir," ungkap ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Intel, Wendy Yuhfrizal SH. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Timur, berhasil menangkap 5 pelaku pembunuhan dan perdagangan organ satwa gajah liar yang mana gajah tersebut ditemukan mati tanpa kepala di areal perkebunan PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7/2021) lalu.

Kelima tersangka yang diamankan terdiri dari pelaku utama pembunuhan gajah, dan pelaku perdagangan organ gajah liar.(*)

Baca juga: Salut! Polisi ini Beli 5 Karung Beras Pakai Uang Pribadi untuk Bantu Pengungsi Korban Gajah Liar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved