Pembebasan Denda PKB

Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak, Ratusan Pengguna Kendaraan Padati Samsat Bireuen

Program pembebasan denda pajak kendaraan berlaku sejak 30 November 2021 sampai 31 Maret 2022 mendatang....

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Sejumlah warga duduk mengantre di kantor Samsat Bireuen, Kamis (16/12/2021) untuk membayar pajak kendaraan bermotor maupun balik nama. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Ratusan warga padati Kantor Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bireuen sejak  diluncurnya program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Amatan Serambinews.com, sejak pukul 08.00 WIB puluhan warga berdatangan ke Samsat Bireuen yang berlokasi di kawasan Cot Keutapang, Jeumpa Bireuen.

Program pembebasan denda pajak kendaraan berlaku sejak 30 November 2021 sampai 31 Maret 2022 mendatang dimanfaatkan dengan baik.

Kepala UPTD IV BPKA Wilayah Bireuen, Drs Muhammad Nur Husin MKes kepada Serambinews.com, Kamis (16/12/2021) mengatakan, dalam satu hari sekitar 350-400 orang wajib pajak dilayani di Samsat Bireuen selama adanya program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Selama digelar pemutihan atau keringanan denda pajak, ratusan orang dilayani setiap hari yang jumlahnya jauh meningkat dari biasanya.

“sekitar 350 – 400 orang dilayani setiap hari, semua sistem antrean dan protokol kesehatan, setelah menyerahkan
berkas dan membayar, kemudian menunggu di depan loket bagian luar,” ujarnya.

Disebutkan, banyak warga ingin melakukan Biaya Balik Nama (BBN) dan membayar pajak kendaraan yang tertunggak, misalnya empat tahun lebih tidak bayar pajak, yang wajib bayar hanya pokoknya  untuk 4 tahun
saja, selebihnya seperti denda gratis,  dan tidak kena pajak progresif.

Bagi masyarakat Bireuen, diharapkan memanfaatkan program pemerintah saat ini untuk membayar pajak tepat waktu.

Selain itu diharapkan membayar pajak tepat waktu serta balik nama kepemilikan, kesempatan
free BBN, sehingga jika kendaraan bukan atas nama milik sendiri, bisa diubah nama menjadi miliknya sendiri.

Ke depan untuk pajak progresif tidak lagi diberlakukan  berdasarkan kartu keluarga (KK), tapi berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap warga.

"Sebab kalau sesuai KK  banyak masalah, jika suami sudah ada mobil, istri beli satu lagi, itu sudah kena pajak progresif dan menjadi beban bagi keluarga, Insya Allah ke depan tidak ada lagi," ujar Kepala UPTD IV BPKA Wilayah Bireuen, Drs Muhammad Nur Husin MKes.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved