Supriadi Cabuli Dua Putri Kembarnya Sejak Tahun 2017, Dirudapaksa Berulang Kali

Putut menjelaskan, Supriadi mencabuli anak kandungnya PU (19) dan PI (19) sejak tahun 2017.

Editor: Faisal Zamzami
Polres Luwu Utara
Supriadi (41) dimasukkan kedalam sel tahanan Polres Luwu Utara 

SERAMBINEWS.COM, MASAMBA - Supriadi (41) ditangkap polisi karena mencabuli dua putri kembarnya, PU dan PI (19).

Aksi bejat Supriadi melecehkan anak kembarnya itu berlangsung sejak tahun 2017 atau ketika korban masih SMP.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Timur, Supriadi kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara.

Pria asal Dusun Salipo, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap, Kamis (16/12/2021).

Ia ditangkap usai dilaporkan mencabuli dua putri kembarnya dan satu teman.

"Pelaku kita amankan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/253/XII/2021/SPKT tanggal 15 Desember 2021," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama.

Putut menjelaskan, Supriadi mencabuli anak kandungnya PU (19) dan PI (19) sejak tahun 2017.

Saat itu, kedua korban masih duduk di bangku sekolah menengah.

Sementara korban lainnya, TI (18) digagahi pelaku sejak April 2021.

 
"Korbannya ada tiga, dua merupakan anak pelaku dan satu merupakan teman dari anak pelaku," kata Putut.

Pencabulan dan persetubuhan terhadap para korban dilakukan oleh pelaku di rumahnya.

"Pelaku menjalankan aksinya di rumah, terutama saat malam," katanya.

Baca juga: FAKTA Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Murid di Depok, Pelaku Punya 2 Istri dan Mengaku Khilaf

Baca juga: Tiga Bocah SD dan SMP Cabuli Balita Tiga Tahun di Siantar, Korban Dibawa ke Semak-semak

Pencabulan kali pertama terhadap PU terjadi pada 2017.

Sewaktu korban masih duduk di bangku SMP kelas dua.

Saat itu sekitar pukul 23.00 Wita korban berada di dalam kamar.

Tiba-tiba pelaku datang lalu masuk ke dalam kamar dan memaksa korban melayaninya.

"Korban tidak melawan karena diancam pelaku. Terakhir PU disetubuhi pada Minggu 12 Desember 2021," katanya.

Cara yang serupa juga dilakukan pelaku terhadap korban PI.

"PI terakhir digauli pada Senin tanggal 13 Desember 2021, yang terjadi kembali di dalam kamar sekitar pukul 00.00 dini hari," jelasnya.

Sementara korban TI pertama kali digauli pada April 2021.

"Dia disetubuhi berkali-kali oleh pelaku sejak bulan April," tuturnya.

Perbuatan pelaku baru terungkap setelah salah satu keluarga melapor ke polisi.

"Setelah ada laporan, kita langsung amankan pelaku," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Hukumannya adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Putut. (Chalik Mawardi)

Baca juga: MPD Aceh Selatan Minta Pemkab Susun Muatan Lokal dan Penguatan Komite Sekolah

Baca juga: Kondisi Gaga Muhammad Setelah Mantan Pacar Meninggal Terungkap, Kuasa Hukum: Kayak Mau Nangis 

Baca juga: “Beudoh Aneuk Mak” Doa Ampuh Ibunda hingga Jenazah Tata Agusniati Korban Mobil Jatuh Ditemukan

Tribun-Timur.com dengan judul Kronologis Ayah di Luwu Utara Cabuli 2 Putri Kembarnya, Pertama Kali Dilakukan Tahun 2017

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved