CPNS 2021

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021, Pengumuman Hasil SKD dan SKB Disampaikan Mulai 23 Desember 2021

Akan tetapi, menurut jadwal terbaru yang dikeluarkan BKN, proses seleksi CPNS 2021 selanjutnya tidak lagi dilakukan secara bertahap.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Twitter BKN
Jadwal terbaru seleksi CPNS 2021, pengumuman hasil SKD dan SKB disampaikan mulai 23 Desember 2021. 

SERAMBINEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan perubahan pada jadwal seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Sebelumnya, pengumuman Hasil SKD dan SKB peserta CPNS 2021 dijadwalkan akan disampaikan dalam 2 tahap.

Tahap 1 akan dilangsungkan pada 9-10 Desember 2021, sementara tahap 2 akan disampaikan pada 3-4 Januari 2021.

Akan tetapi, menurut jadwal terbaru yang dikeluarkan BKN, proses seleksi CPNS 2021 selanjutnya tidak lagi dilakukan secara bertahap.

Hal ini seperti tertuang dalam surat yang dikeluarkan BKN nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021, perihal perubahan jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS 2021.

Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2021, Bima Haria Wibisana, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Disampaikan Pekan Depan, Catat Jadwalnya

Untuk pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021, merujuk jadwal terbaru yang dirilis BKN lewat surat nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021, akan disampaikan pekan depan.

Tepatnya yaitu mulai 23 hingga 24 Desember 2021.

Untuk jadwal terbaru lanjutan seleksi CPNS 2021, selengkapnya dapat disimak di artikel berikut.

Baca juga: Siap-Siap! Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Akan Segera Dirilis, Ini Jadwalnya

Jadwal terbaru Seleksi CPNS 2021

  • Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13-14 Desember 2021
  • Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15-17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021
  • Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB: 21-22 Desember 2021
  • Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23-24 Desember 2021
  • Masa Sanggah: 25-27 Desember 2021
  • Jawab Sanggah: 25 Desember 2021–3 Januari 2022
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 4–6 Januari 2022
  • Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7-21 Januari 2022
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari 2022-22 Februari 2022.

Penentuan kelulusan akhir peserta CPNS 2021

Mengutip Serambinews.com 26 Oktober 2021, pengolahan nilai akhir CPNS 2021 mengacu pada peraturan mengenai pengadaan pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk pengadaan PNS tahun ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).

Adapun ketentuan hasil integrasi nilai dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Baca juga: Tak Bisa Sembarangan, Ini Sanksi Jika Peserta Mundur dari CPNS Setelah Lolos dan Dapat NIP

Baca juga: SKB CPNS Akan dimulai Pertengahan November 2021, Ini Materi, Bobot Nilai, dan Ketentuan Ujiannya

Ketentuan untuk peserta dengan nilai sama

Dalam hal pelamar memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi, maka ketentuan kelulusan akhirnya ialah sebagai berikut.

  1. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
  2. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP,TIU, sampai dengan nilai TWK yang tertinggi.
  3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah.
  4. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Apabila nantinya masih terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir, sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, akan berlaku ketentuan berikut:

  • Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
  • Jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
    Dalam hal ini, instansi pusat melakukan pengelompokan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.

Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.

Sementara itu, instansi daerah yang belum terpenuhi kebutuhan formasinya, dapat diisi pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang mempunyai jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO CPNS 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved