Pajak Kendaraan
Masih Berlaku Hingga 31 Maret 2022, Ini Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Dari Pemerintah Aceh
Pemerintah Aceh juga memberikan pembebasan BBNKB pada masa pemutihan kali ini. Keringanan ini berlaku bagi WP yang ingin melakukan balik nama kendaran
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Keringanan ini berlaku bagi WP yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar provinsi Aceh.
Baca juga: Segera ke Samsat, 10 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan
3. Pembebasan Pajak Progresif
Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif.
Selama program pemutihan ini berjalan, masyarakat atau WP bisa mendapat pembebasan pengenaan pajak progresif kendaraannya yang telah jatuh tempo atau memiliki tunggakan pajak.
Namun keringanan ini hanya berlaku bagi WP dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang punya lebih dari satu kendaraan.
Syarat dan cara mengurus pemutihan
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat program ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.
Untuk syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa antara lain seperti dikutip dari Instagram @samsat_kotalhokseumawe berikut.
Baca juga: Ada Program Pemutihan Pajak dari Pemerintah Aceh, Berlaku Mulai 30 November 2021, Ini Jenis-Jenisnya
1. Perpanjangan pajak tahunan
Bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan pajak tahunan harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
- STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli
- KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK), dan
- nomor HP
2. Perpanjangan STNK
Bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan STNK juga harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan: