KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Sebagai Tersangka Kasus Suap

Keduanya adalah Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, Herman Sutrisno (HS); dan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi (RW).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham
Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Nantinya, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga Herman Sutrisno.

Nahasnya, cicilan pelunasan uang sebanyak Rp 4,3 miliar itu tetap menjadi tanggung jawab Rahmat Wardi.

"Pada sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).

Firli mengatakan, Rahmat Wardi juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman Sutrisno dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

"Selain itu RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS," kata Firli.

KPK telah menetapkan Herman dan Rahmat dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam konstruksi perkara, antara tahun 2012-2014, Rahmat Wardi dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar.

  
Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman Sutrisno, maka Rahmat Wardi memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Selama masa kepemimpinan Herman Sutrisno sebagai Wali Kota Banjar dari tahun 2008-2013, diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud.

Baca juga: Bupati Aceh Barat Takziah ke Rumah Korban Kecelakaan Maut di Subulussalam, Sampaikan Duka

Baca juga: Hasil Piala AFF: Bungkam Vietnam, Thailand Tatap Partai Final, Mimpi Shin Tae-yong Bisa Kandas

Baca juga: Jembatan Alue Baro Terbengkalai, Ini Tanggapan Kabid Bina Marga PUPR Aceh Selatan

Tribunnews.com: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar dan Direktur CV Prima Sebagai Tersangka Kasus Suap

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved