CPNS 2021

Pengumuman Hasil SKD & SKB CPNS Mulai 23 Desember, Ini Daftar Link Instansi Buat Cek Kelulusan Akhir

Hasil Integrasi SKD dan SKB dapat dilihat melalui dua platform. Peserta bisa mengecek pengumuman kelulusan akhir melalui portal utama seleksi CASN

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Serambinews.com
Pengumuman hasil SKD & SKB CPNS mulai 23 Desember 2021, ini daftar link instansi buat cek kelulusan akhir. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut daftar link instansi untuk cek pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021.

Pengumuman Hasil SKD dan SKB peserta CPNS 2021 dijadwalkan rilis pada hari ini, Kamis (23/12/2021).

Merujuk surat pengumuman BKN surat Nomor 7830/B/GT.01.00/2021 perubahan jadwal lanjutan pelaksanaan CPNS 2021, pengumuman kelulusan akhir peserta CPNS 2021 ini akan disampaikan mulai hari ini hingga Jumat (24/12/2021).

Sebelumnya, pengumuman hasil SKD dan SKB direncanakan rilis dalam 2 tahap.

Tahap pertama akan dilangsungkan pada 9-10 Desember 2021, sementara tahap kedua pada 3-4 Januari 2021.

Namun merujuk perubahan jadwal terbaru yang dikeluarkan BKN, proses seleksi CPNS 2021 selanjutnya tak lagi dilakukan bertahap.

Baca juga: Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini, Segera Akses Laman SSCASN Atau Instansi Terkait

Cara cek pengumuman Hasil SKD dan SKB

Bagi peserta seleksi CPNS 2021, segera kunjungi pusat informasi terkait untuk mengecek kelulusan akhir seleksi CPNS 2021.

Hasil Integrasi SKD dan SKB dapat dilihat melalui dua platform.

Peserta bisa mengecek pengumuman kelulusan akhir melalui portal utama seleksi CASN 2021 yaitu laman SSCASN.

Selain itu, peserta juga bisa mengakses langsung kanal informasi masing-masing instansi yang dilamar.

Berikut langkah mengecek pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui halaman utama SSCASN.

1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Pilih tombol "Login";

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;

4. Klik "Masuk";

5. Pada halaman utama, terdapat resume pendaftaran dan keterangan kelolosan per tahap;

6. Kemudian klik Cek hasil SKD dan SKB pada tombol yang tersedia

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021, Pengumuman Hasil SKD dan SKB Disampaikan Mulai 23 Desember 2021

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Disampaikan Pekan Depan, Catat Jadwalnya

Sementara jika ingin melihat langsung melalui kanal informasi instansi yang dilamar, bisa mengakses link yang dirangkum Serambinews.com berikut ini.

Namun, sejumlah daftar link ini hanya terdiri dari kanal informasi milik instansi pusat saja.

Berikut selengkapnya daftar dan link untuk mengecek pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru instansi pusat.

Link instansi untuk cek pengumuman hasil SKD dan SKB

1. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

2. Kementerian Hukum dan HAM

3. Kementerian PANRB

4. Kementerian BUMN

5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

6. Kementerian Luar Negeri

7. Kementerian Pertahanan

8. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

9. Kementerian Perhubungan

10. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

11. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves)

Baca juga: Siap-Siap! Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Akan Segera Dirilis, Ini Jadwalnya

12. Kementerian Kesehatan

13. Kementerian Agama

14. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

15. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

16. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

17. Kementerian Perdagangan

18. Badan Intelijen Negara (BIN)

19. Sekretariat Jenderal DPR RI

20. Mahkamah Agung RI

21. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

22. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

23. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

24. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

25. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)

26. Kejaksaan Agung

27. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

28. Badan Informasi Geospasial (BIG)

29. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

30. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

31. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (Kemen ATR/BPN)

32. Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas RI)

33. Badan Standardisasi Nasional (BSN)

34. Badan Pengawas Obad dan Makanan (BPOM)

35. Lembaga Ketahanan Nasional RI

36. Kepolisian Negara RI

37. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

38. Setjen Komnas HAM

39. Badan Keamanan Laut RI (Bakamla)

40. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)

41. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

42. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Baca juga: 2 Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap II, Buka Laman SSCASN atau gurupppk.kemdikbud.go.id

43. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

44. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

45. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

46. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

47. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

48. Sekretariat Jenderal MPR RI

49. Badan Siber dan Sandi Negara

50. Badan Pusat Statistik

51. Badan Narkotika Nasional RI (BNN)

Penentuan kelulusan akhir peserta CPNS 2021

Pengolahan nilai akhir CPNS 2021 mengacu pada peraturan mengenai pengadaan pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk pengadaan PNS tahun ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).

Adapun ketentuan hasil integrasi nilai dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Ketentuan untuk peserta dengan nilai sama

Dalam hal pelamar memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi, maka ketentuan kelulusan akhirnya ialah sebagai berikut.

  1. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
  2. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP,TIU, sampai dengan nilai TWK yang tertinggi.
  3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah.
  4. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Apabila nantinya masih terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir, sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, akan berlaku ketentuan berikut:

  • Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
  • Jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Dalam hal ini, instansi pusat melakukan pengelompokan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.
Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.

Sementara itu, instansi daerah yang belum terpenuhi kebutuhan formasinya, dapat diisi pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang mempunyai jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO CPNS 2021

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved