Polemik Mutasi 6 Pejabat Kemenag oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Lahir Perlawanan, Digugat ke PTUN

Langkah ini sebagai bentuk perlawanan karena tidak terima dengan keputusan menteri agama yang mencopot dan memutasi mereka ke jabatan fungsional.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/HUMAS KEMENAG RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Enam pejabat mantan Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal yang dimutasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke jabatan fungsional melawan dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Langkah ini sebagai bentuk perlawanan karena tidak terima dengan keputusan menteri agama yang mencopot dan memutasi mereka ke jabatan fungsional.

Pejabat Kemenag yang melawan itu adalah Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha.

Menurut mantan Dirjen Bimas Kristen Kemenag Thomas Pentury, saat ini mereka sedang menyiapkan tim pengacara.

“Pengacara butuh kuasa dari kami untuk menggugat prosedurnya,” ujarnya seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/12/2021).

Thomas bersama dengan lima pejabat lainnya juga sudah meminta penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait mutasi.

Namun sampai saat ini belum mendapat penjelasan.

Ia baru menerima surat keputusan mutasi pada 20 Desember 2021.

Sementara, Kemenag mengatakan, mutasi dilakukan mulai 6 Desember.

Namun, Thomas mengaku mengembalikan surat keputusan tersebut dan menunggu penjelasan dari Menag.

"Mutasi itu dipindahkan ke suatu jabatan yang paling tidak selevel. Tapi kalau Inspektur Jenderal diberhentikan dari pejabat eselon I ke fungsional kan tidak tahu ke mana. Hilang. Dikembalikan saja jadi ASN biasa," ucap Thomas.

Persoalkan Prosedur dan Alasan Pemberhentian

“Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan,” kata Thomas.

“Tapi saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya,” tambahnya.

Sebab, Thomas dan lima pejabat lainnya merasa hingga saat ini belum ada titik terang alasan Yaqut memutasi dirinya dan lima pejabat lain.

“Ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan. Kan pasti ada, kami butuh penjelasan itu,” ucap Thomas.

Thomas mengaku, dirinya baru menerima surat keputusan mutasi yang ditandatangani pada 6 Desember di 20 Desember 2021.

“Semua yang enam orang ini baru menerima 20 Desember. Kami juga bertanya kenapa dari tanggal 6 baru diserahkan sekarang. Mestinya kan disampaikan saja,” jelas Thomas.

Thomas juga berpendapat apa yang dilakukan Menag Yaqut bukanlah mutasi atau rotasi jabatan, tetapi pemberhentian dari jabatan.

Sebab, lanjut Thomas, dirinya dan lima orang lainnya dimutasikan ke jabatan fungsional.

“Mutasi itu dipindahkan ke suatu jabatan yang paling tidak selevel. Tapi kalau Inspektur Jenderal diberhentikan dari pejabat eselon I ke fungsional kan tidak tahu ke mana. Hilang. Dikembalikan saja jadi ASN biasa,” tutur Thomas.

“Jadi ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan,” tambahnya.

Selain akan melayangkan gugatan terkait prosedur, Thomas menuturkan dirinya dan lima orang lainnya juga telah menemui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Saya sendiri dan teman-teman sudah ke KASN dan menanyakan ini bagaimana. Menurut mereka harusnya bertanya dulu ke KASN,” ucapnya.

Pembelaan Kemenag

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali menyampaikan pembelaan.

Ia menilai mutasi pejabat adalah hal biasa dan bukan bentuk hukuman.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam keterangan pers, Selasa (21/12/2021).

Ia berpendapat, menteri agama memiliki kewenangan untuk memutasi personel di lingkungan Kemenag dengan berbagai pertimbangan.

Salah satunya dalam rangka penyegaran organisasi.

Menurut Nizar, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran. 

"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.

"Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," lanjutnya.

Menurut Nizar, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan  peningkatan kapasitas kelembagaan.

Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.

"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tegasnya.

Nizar memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan.

Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," katanya.  

Baca juga: Sidang Laniutan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, JPU Hadirkan Empat Saksi 

Baca juga: Buntut Aksi Pamer Alat Kelamin, Patrich Wanggai Dihukum 2 Pertandingan dan Denda Rp50 Juta

Baca juga: Mbah Minto Meninggal Dunia, Ini Kenangan 5 Videonya yang Viral, Gagal Mudik hingga Ngejar Penjahat

Kompastv: Polemik Pencopotan 6 Pejabat Kemenag: Bukan Hukuman, tapi Lahir Perlawanan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved