Berita Simeulue
Tiga Terdakwa Kasus Dana Desa di Simeulue Divonis Bebas, Jaksa Akan Ajukan Kasasi
Putusan sidang terhadap lima terdakwa yang terjerat dalam kasus korupsi Dana Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Putusan sidang terhadap lima terdakwa yang terjerat dalam kasus korupsi Dana Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Dari lima orang tiga diantaranya divonis bebas masing-masing Junansyah Bin M Amin, Surya Mandala Bin H Mando dan Rusdi MS Bin Muis.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Rais Nasution Bin Alm Adrian dan Ayunuddin Bin Alm Amirusin, divonis masing-masing-masing satu tahun pidana dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa, Kirfan, mengatakan putusan majelis hakim tipikor Banda Aceh adalah keputusan yang sudah adil dan sesuai karena semua dakwaan primair penuntut umum telah terbantahkan dalam fakta persidangan.
Sehingga kelima terdakwa tidak terbukti sscara sah dan meyakinkan.
Baca juga: Haji Uma Berdoa di Lokasi Mobil Travel Aceh Masuk Jurang, akan Perjuangkan Pagar Pengaman Jalan
"Sementara kepala desa dan bendahara hanya terbukti dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidaritas pasal 3 UU pemberantasan tipikor dan perubahannya yang dikarenakan dengan membayar Rp 16 jutaan.
Namun kami belum tahu apa pertumbangan majelis karena kami menerima amar putusannya lengkapnya," katanya, Jumat (24/12/2021).
Secara terpisah, Kajari Simeulue yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasi Intel Kejari Simeulue, Suheri Wira Fernanda SH MH, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi dan banding terhadap putusan pengadilan dari kelima terdakwa tersebut.
Baca juga: Inspektorat Abdya Ingatkan Keuchik tak Masukkan Istri dan Anak Penerima BLT Dana Desa
"Pertama yang divonis bebas itu akan kita ajukan kasasi dan kemudian yang divonis masing-masing 1 tahun itu kita ajukan banding," ujar Suheri yang turut didampingi Kasi Pidsus Kejari Simeulue.
Lebih lanjut, ia menambahkan, setelah pihaknya menerima salinan putusan, maka Jaksa punya waktu tujuh hari dan 14 hari dalam mengajukan banding maupun kasasi.
"Setelah kita terima salinan itu juga pada kesempatan pertama yang tiga orang divonis bebas langsung kita keluarkan," pungkasnya.(*)
Baca juga: Kronologi Pemuda di Kendal Bunuh Teman, Korban Dicekik Lalu Dibenamkan ke Air, Motif Cemburu