Berita Banda Aceh
Dana Peremajaan Sawit Cair Rp 13,2 Miliar, Jauh di Bawah Penerimaan PSR Ekspor CPO Aceh Rp 103 M
Desember 2021, luas areal tanaman sawit rakyat yang telah disetujui Pemerintah Pusat untuk diremajakan baru seluas 442,9 hektar
Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menyebutkan, sampai posisi bulan Desember 2021, luas areal tanaman sawit rakyat yang telah disetujui Pemerintah Pusat untuk diremajakan baru seluas 442,9 hektar, dari kuota yang diberikan seluas 20.500 hektar.
“Kalau baru 442,9 hektar program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang disetujui pusat untuk Aceh tahun ini, nilainya baru Rp 13,2 miliar.
Jumlah ini masih jauh dari penerimaan dana peremajaan sawit, dari hasil eskpor CPO Aceh tahun ini mencapai Rp 103 miliar, “ ungkap Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh, Cut Huzaimah SP, MP kepada Serambi, Minggu (26/12/2021) di Banda Aceh.
Cut Huzaimah mengatakan, informasi yang diperoleh dari Kantor Bea dan Cukai Aceh, pada tahun ini volume ekspor CPO dari Aceh melalui Pelabuhan Krueng Geukuh, Lhokseumawe sebanyak 32.000 metrik ton, yang dilakukan PT Karya Tanah Subur (KTS) dan perusahaan kelapa sawit (PKS) lainnya.
Baca juga: Cerita Bupati Akmal Cara Tanam Sawit agar tak Dimakan Babi Dalam Lomba Menembak di Abdya
Dari volume ekspor CPO sebanyak 32.000 metrik ton itu, kata Cut Huzaimah, informasi yang diperoleh dari Kantor Bea dan Cukai Aceh, menghasilkan pajak ekspor CPO untuk negara senilai Rp 46,4 miliar, untuk biaya peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp 103 miliar dan nilai ekspor bagi perusahaan yang mengekspor CPO senilai Rp 484,075 miliar.
Dari kegiatan ekspor CPO Aceh pada tahun ini sebanyak 32.000 metrik ton itu, kata Cut Huzaimah, Aceh mendapat penyisihan biaya peremajaan tanaman kelapa sawit senilai Rp 103 miliar.
Dana ini tersimpan di Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Jakarta.
Tapi anehnya, lanjut Cut Huzaimah, dalam program PSR tersebut, dari kuota 20.500 hektar yang diberikan Kementan, Aceh sudah mengusul 8.747,6 hektar yang tersebar di sembilan kabupaten/kota, yaitu Aceh Utara seluas 558 hektar dari kuota yang diberikan 2.500 hektar.
Baca juga: VIDEO Rafly Kande Cerita Kisahnya Saat Gempa dan Tsunami 2004
Kemudian Aceh Barat, 2.400 hektar, dari kuota yang diberikan 2.500 hektar, Subulussalam 733,6 hektar, dari 2.500 hektar kuota yang diberikan, Aceh Tamiang 2.909,4 hektar dari 3.000 hektar kuota yang diberikan, Aceh Singkil 946,9 hektar dari 2.000 hektar kuota yang diberikan.
Berikutnya, Nagan Raya seluas 420,6 hektar dari 4.000 hektar, kuota yang diberikan, Aceh Jaya 601,8 hektar dari 2.000 hektar, kuota yang diberikan, Aceh Timur 99,9 hektar dari 1.000 hektar kuota yang diberikan, Aceh Selatan 77 hektar dari 1.000 hektar, kuota yang diberikan.
Tapi sampai bulan Desember 2021 ini, yang sudah tersalur dananya baru untuk areal seluas 442,9 hektar, yaitu di Aceh Utara seluas 343,96 hektar dan Aceh Timur seluas 99,020 hektar.
Total nilainya sekitar Rp 13,2 miliar, karena setiap satu hektar peremajaan tanaman sawit rakyat diberikan pagu bantuan Rp 30 juta.
Pemerintah membuat program PSR dan pembiayaan sumber dana PSR nya dari hasil kegiatan ekspor CPO, kata Kadistanbun Aceh, Cut Huzaimah, supaya tanaman kelapa sawit rakyat yang sudah tua, ditumbangkan, kemudian dilakukan peremajaan kembali.
Baca juga: Kunjungi Aceh, UAS Tanam Kurma Kultur Jaringan di Dayah Samudera Pasai Madani
Setiap ada kegiatan ekspor CPO, kata Cut Huzaimah, disamping dikenakan bea ekspor CPO, juga dikutip untuk biaya peremajaan sawit rakyat yang disingkat dengan PSR.