Breaking News

Data Sudah Terintegrasi; Usai Akad, Status Nikah Langsung Muncul di KTP

Calon pengantin hanya perlu menyerahkan KK dan KTP lama saat mengurus proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) setiap wilayah.

Tribunnews
Ilustrasi KTP Elektronik 

"Inovasi ini untuk memudahkan (masyarakat). Sampai sekarang ini di data Dukcapil ada 298.152 orang yang berstatus kawin tapi belum ada nomor dan surat nikahnya," ujar Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan Taufik mengatakan, program ini bertujuan untuk memudahkan pasangan pengantin mengurus identitas baru.

Menurut Taufik, umumnya pengantin baru tidak langsung mengubah status pada identitas diri mereka setelah menikah.

"Sehingga saya kepikiran untuk membantu masyarakat melaksanakan pernikahan. Tidak hanya menikah, tapi identitasnya juga sudah berubah," kata Taufik.(Tribun Network/fah/kps/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved