Profil 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg, Satu Kolonel dan Dua Orang Kopral
Mereka adalah tiga oknum anggota TNI yang terdiri atas seorang kolonel dan dua orang kopral.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Mayjen Prantara seperti yang dikutip dari akun Instagram Puspen TNI.
Kini, Kolonel P dan dua rekan Kopral itu terancam hukuman karena telah melanggar aturan berikut ini.
"Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :
- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)."
Korban Tabrak Lari 3 Oknum TNI
Korban tabrak lari yang diduga dilakukan tiga oknum TNI adalah Salsabila dan Handi Saputra.
Salsabila adalah remaja berusia 14 tahun yang berasal dari Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Sementara itu, Handi adalah remaja berusia 17 tahun asal Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Kedua remaja ini kini telah tiada. Mereka meninggal setelah menjadi korban tabrak lari di kawasan Nagreg, Jawa Barat.
Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id sebelumnya, pasangan remaja ini jalan ke luar rumah, pada Rabu (8/12/2021).
Rabu siang, Salsabila sedang tidur di rumah, kemudian datanglah Handi menjemputnya. Akhirnya mereka berdua pergi keluar menggunakan sepeda motor.
Tak lama kemudian, terjadi kecelakaan lalu lintas di depan POM Ciaro.
Ternyata kedua remaja yang berboncengan naik motor itu tertabrak sebuah mobil.
Menurut saksi mata, SI, suara hantaman keras dari kecelakaan itu terdengar jelas.