Kajian Islam

Baca Surah Pendek Tak Berurutan Sesuai Alquran dalam Shalat, Ini Penjelasan Hukumnya Menurut UAS

Ustad Abdul Somad mengatakan, surah Alquran yang dibaca secara tidak berurutan ketika shalat disebut dengan istilah ayat sungsang.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Ustadz Abdul Somad saat berada di Taman Masjid Haji Keuchiek Leumiek Banda Aceh, Minggu (26/12/2021) 

SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum membaca surah pendek dalam shalat tidak sesuai dengan urutan yang ada dalam Alquran?

Membaca surah pendek secara tidak berurutan ketika mengerjakan shalat mungkin jadi kebiasaan sebagian dari kita umat muslim.

Seperti diketahui, dalam urutan tata cara shalat, setelah membaca Al Fatihah dilanjutkan dengan membaca surah pendek.

Membaca surah pendek dalam shalat hukumnya sunnah dan dilakukan pada rakaat 1 dan 2, baik itu pada shalat fardhu maupun shalat sunnah.

Adapun jenis surah yang dibaca bisa dari surah manapun yang terdapat dalam Alquran.

Mulai dari surah dengan ayat yang panjang hingga yang pendek.

Selain itu, umat muslim juga bisa membaca surahnya secara bervariasi atau berbeda antara rakaat 1 dan 2.

Baca juga: Hukum Membuka dan Membaca Alquran Digital di HP Tanpa Wudhu, Simak Penjelasan Abi Mudi Berikut

Akan tetapi, dalam praktiknya, terkadang ayat yang dibaca di rakaat 1 dan 2 ini tak berurutan seperti tersusun dalam Alquran.

Misalnya, di rakaat pertama surah yang dibaca adalah surah Al Kafirun, lalu pada rakaat kedua membaca surah Al Kautsar.

Padahal jika dilihat urutan atau nomor surahnya dalam Alquran, bacaan seperti itu tidaklah berurutan.

Surah Al Kausar berada pada urutan 108 (surah ke-108), sedangkan surah Al Kafirun berada pada urutan 109 (surah ke-109).

Lantas, bolehkah hal demikian itu dilakukan?

Bagaimana pula dengan hukumnya?

Untuk mengetahui hukumnya, simak penjelasan dari Dai Nusantara Ustadz Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com berikut ini.

Baca juga: 3 Jenis Surah Alquran yang Sering Dibaca Nabi SAW Saat Shalat Tahajud Menurut Ustadz Adi Hidayat

Hukum membaca ayat sungsang dalam shalat

Soal membaca ayat atau surah secara terbalik atau tidak berurutan di rakaat 1 dan 2 ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Ustadz Abdul Somad.

Penjelasan dari Dai Nusantara asal Riau tersebut disampaikan dalam sebuah kajian.

Video kajiannya itu juga banyak tersebar di YouTube, salah satunya dibagikan oleh Assad Channel pada Januari 2020 lalu.

Adapun soal hukum membaca surah/ayat Alquran tidak berurutan dalam shalat ini, dijelaskan Ustad Abdul Somad menjawab pertanyaan yang dilemparkan oleh salah satu jamaah.

"Dalam mengerjakan shalat, apakah kita boleh membaca ayat atau surah, maju di rakaat pertama, lalu mundur di rakaat kedua?,"

"Misalnya di rakaat pertama baca Juz 10, rakaat terakhir kita baca Juz 8," tanya salah satu jamaah pada Ustad Abdul Somad, seperti dikutip dari tayangan video YouTube Assad Channel.

Baca juga: Baca Surah/Ayat Alquran Rakaat 1 & 2 dalam Shalat, Apa Boleh Tidak Berurutan? Ini Penjelasan UAS

Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal membaca surah atau ayat Alquran tidak berurutan pada rakaat 1 dan 2 dalam shalat.

Ustad Abdul Somad mengatakan, surah Alquran yang dibaca secara tidak berurutan ketika shalat disebut dengan istilah ayat sungsang.

"Oh itu namanya ayat sungsang," sebut Ustad Abdul Somad atau akrab disapa UAS.

"Rakaat pertama dibacanya Kul a'udzu birabbin naas (surah An Nas). Itu kan udah final. Kalau dibaca rakaat pertama surah An-Nas, rakaat kedua apalah lagi. Mundur lah dia, dibacanya Wad duhaa (surah Ad Dhuha) di rakaat kedua," sambung UAS memperjelas makna ayat sungsang.

Mengenai hukumnya, UAS menceritakan bahwa ketika dirinya duduk di bangku kelas 3 SMA, pernah ada seorang penceramah yang membahas soal hukum membaca ayat sungsang dalam shalat seperti ini.

Menurut penceramah tersebut, kata UAS, siapa saja yang membaca ayat Alquran secara tidak berurutan, maka ia tidak mendaptkan pahala.

"Siapa yang membaca ayat tidak berurutan, kata penceramah itu, maka pahalanya tidak ada," cerita Ustad Abdul Somad.

Hal itu sempat membuat Ustad Abdul Somad penasaran.

Baca juga: Masih Bisakah Shalat Tahajud Saat Waktu Sudah Mendekati Subuh? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Baca juga: Bolehkah Memejam Mata Saat Shalat Agar Lebih Khusyuk? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Namun sumber dari pernyataan itu baru dia temukan ketika dirinya menimba ilmu di Mesir.

Dikatakan UAS, bahwa pernyataan itu ada disebutkan dalam kitab Al-Majemuk Syarah Muhazab yang ditulis oleh Imam Nawawi.

"Rupanya ada dalam kitab Majemuk Syarah Muhazab Imam Nawawi Mazhab Syafi'i. Membaca ayat mesti berurutan," kata UAS.

Akan tetapi, lanjut UAS, penyataan itu bukanlah hadist nabi, melainkan fatwa Imam Nawawi yang bermahzabkan Imam Syafi'i.

"Tapi itu bukan hadist Nabi, itu fatwa Imam Nawawi, dalam Majemuk Syarah Muhajab, mazhab Syafi'i," tambahnya.

Disamping fatwa dari Imam Nawawi dalam kitab Majemuk Syarah Muhazab, ada pendapat lain dari seorang ulama di Arab Saudi, yakni Syekh Ibnu Utsaimin.

Dalam video lainnya yang juga membahas persoalan yang sama, Ustadz Abdul Somad mengatakan, bahwa Syekh Ibnu Utsaimin merupakan ulama yang berpegang pada mazhab Imam Hambali.

Menurut pendapat Syekh Ibnu Utsaimin, membaca ayat secara sungsang tidak apa-apa.

Hanya saja, bacaan yang seperti itu kurang beradap terhadap Alquran.

"Tapi kata Syekh Ibnu Utsaimin, mazhab Hambali, kata dia sungsang itu tak apa-apa. Sah. Tapi kurang adab," kata UAS seperti dikutip dari tayangan video di YouTube tanya jawab ustadz abdul somad.

Lalu mana yang seharusnya dilakukan?

Menurut Ustad Abdul Somad, saat membaca surah atau ayat-ayat Alquran dalam shalat, hendaknya mengutamakan adab-adab terhadap Alquran.

Jadi, membaca surah atau ayatnya harus secara berurutan.

"Walaupun tidak menyambung (ayat yang dibaca di rakaat ke-1 berbeda surah dengan ayat yang dibaca pada rakaat ke-2)," pungkas UAS. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved