Rabu, 13 Mei 2026

Ganti Rugi Lahan

Dana Ganti Rugi Lahan di Geumpang Rp 1 Miliar Dititipkan di PN Sigli

Hasil putusan PN Sigli dimenangkan Banta Leman cs. Pemkab sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT), yang hasilnya PT menguatkan putusa

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Tim melakukan eksekusi lahan sekitar 1 hektare di Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 1 miliar di Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang.

Pembayaran lahan tersebut setelah Pemkab menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI.

Untuk diketahui lahan Kantor Camat Geumpang dan bersama sarana publik sebelumnya digugat Banta Leman bin Abdurrahman dan pemilik tanah lainya ke Pemkab Pidie pada tahun 2009 ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli, dengan nomor perkara perdata 04/pdt.9/2009/PN Sigli.

Hasil putusan PN Sigli dimenangkan Banta Leman cs. Pemkab sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT), yang hasilnya PT menguatkan putusan PN Sigli.

Tak Menyangka Anak Asuhnya Dipermalukan Thailand, Shin Tae-yong Ungkap Penyebab Timnas Kalah Telak

Di tingkat MA memtuskan tergugat (Pemkab) membayar Rp 1 miliar kepada penggugat.

"Pemkab telah membayar lahan sekitar 1 hektare di Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang. Lahan yang dibayar itu telah dilakukan eksekusi pada, Senin (20/12/2021)," kata Asisten 1 Setdakab Pidie, Drs Samsul Azhar, kepada Serambinews.com, Rabu (29/12/2021).

Ia menyebutkan, dalam eksekusi itu turut dihadiri unsur dari Pengadilan Negeri Sigli, Jaksa Pengacara Negara, Pemkab Pidie dan pengacara penggugat.

Ia menyebutkan, di dalam lahan tersebut telah adanya bangunan yang merupakan sarana publik milik Pemkab Pidie dan Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Pidie.

Adalah SDN 1 Geumpang, SMPN 1 Geumpang, Kantor Camat Geumpang, Rumah Dinas Camat Geumpang, rumah dinas guru, Puskesmas Geumpang dan Kantor Urusan Agama (KUA) Geumpang.

Lisa Blackpink Nomor Satu, Penyanyi Indonesia Juga Masuk 10 Besar Wajah Tercantik di Dunia 2021

Ia menjelaskan, pembayaran lahan itu setelah Mahkamah Agung menghukum Pemkab Pidie untuk membayar sekitar 1 miliar, yang saat ini dananya dititipkan di Pengadilan Negeri Sigli.

Pembayaran itu sesuai dengan objek perkara pada vonis pengadilan.

"Semua pihak harus tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. Makanya Pemkab telah membayarnya sekitar 1 miliar sesuai salinan putusan MA," tegas mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Pidie. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved