Breaking News

Info Kota Sabang

Kejari Sabang Serahkan Barang Bukti Kasus Tipikor Dishub Kepada Pemko Sabang

Pemerintah Kota Sabang mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sabang yang telah bekerja keras dalam mengeksekusi pengembalian kerugian keuangan Negara

Editor: IKL
Kejari Sabang
Wali Kota Sabang yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM melakukan foto bersama dengan Kajari Sabang, Choirun Parapat, SH MH beserta seluruh jajarannya di Aula Kejari Sabang, Kamis (30/12/2021). 

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Pemerintah Kota Sabang mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sabang yang telah bekerja keras dalam mengeksekusi pengembalian kerugian keuangan Negara.

Wali Kota Sabang yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM mengucapkan terimakasih kepada Kajari Sabang, Choirun Parapat, SH MH beserta seluruh jajarannya yang telah melaksanakan tugas dengan sangat baik.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kajari Sabang dan jajarannya yang telah melaksanakan tugas dengan baik, terutama dalam menjaga kondisi kerugian dan keuangan daerah, baik melalui tindakan-tindakan yang baru saja dilakukan ini maupun kerjasama yang sudah terjalin selama ini dengan Pemko Sabang," kata Sekda Kota Sabang, Drs. Zakaria MM di Aula Kejari Sabang, Kamis (30/12/2021).

Menurut Sekda Kota Sabang, kerjasama ini sangat penting terutama kerjasama terkait pencegahan untuk meningkatkan pemulihan. Artinya pemulihan terhadap kemungkinan pendapatan-pendapatan daerah yang belum dapat dirumuskan dan belum terakomodir dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami kira kerjasama yang sudah kita lakukan ini tentunya akan ditingkatkan dimasa yang akan datang, terutama kerjasama dibidang hukum sebagai langkah pencegahan, sehingga diharapkan kejahatan terhadap kerugian keuangan daerah dapat kita kendalikan dengan baik," harapnya.

Baca juga: Forkopimda Sabang Keluarkan Seruan Bersama Terkait Malam Pergantian Tahun Baru 2022

Baca juga: Wali Kota Sabang Terima Kunjungan Kerja Kapolda Aceh

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH MH mengatakan, pengembalian kerugian Negara berupa uang sebesar Rp. 493.326.500, merupakan barang bukti pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Perhubungan Kota Sabang Tahun Anggaran 2019.

Diketahui, tindak pidana korupsi dimaksud yaitu pengadaan belanja BBM, Gas, Pelumas dan Suku cadang tahun anggaran 2019 pada Dinas Perhubungan Kota Sabang yang mana dua terdakwa Iskandar mantan Kadis Perhubungan Kota Sabang dan Suhelmi selaku manager pada salah satu SPBU di Sabang telah dijatuhi hukuman badan dan denda, sesuai putusan Hakim Tipikor Banda Aceh, serta keduanya wajib mengembalikan kerugian keuangan Negara.

“Hari ini kita melaksanakan putusan Hakim Tipikor Banda Aceh yaitu mengembalikan kerugian keuangan Negara dalam perkara Korupsi anggaran BBM, Pelumas dan Suku Cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang Tahun Anggaran 2019 ke kas Daerah Kota Sabang,” kata Kajari Sabang.

Dia juga mengatakan, dalam penanganan khasus Tipikor pihaknya tidak hanya fokus pada penanganan tersangka, namun juga penyelamatan kerugian Negara. Proses dilakukan sebagai wujud penegakan dan penanganan tindak pidana korupsi untuk penyelamatan dan pemulihan kerugian Negara dengan harapan dapat memulihkan keuangan daerah dalam masa pandemi Covid-19.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved