Praktik Ilegal

Oknum Dokter Resmi Jadi Tersangka, Suntikkan Obat Penenang sampai Pasien Meninggal Dunia

Kasus ini terungkap saat personel Polres Cianjur, Jawa Barat, menerima laporan ada seorang pasien asal Jakarta meninggal dunia...

Editor: Eddy Fitriadi
Tribun Jabar/ Ferri Amiril Mukminin
Dokter berinisial LC (27) ditangkap karena seorang warga Jakarta meninggal setelah disuntikkan diazepam di sebuah villa di kawasan Cipanas. Oknum Dokter Resmi Jadi Tersangka, Suntikkan Obat Penenang sampai Pasien Meninggal Dunia. 

SERAMBINEWS.COM - Oknum dokter muda asal Jakarta berinisial LC (27) resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kepemilikan psikotropika dan praktik ilegal.

Kasus ini terungkap saat personel Polres Cianjur, Jawa Barat, menerima laporan ada seorang pasien asal Jakarta meninggal dunia yang diduga overdosis obat jenis diazepam dan midazolam.

Lalu polisi menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi Rumah Sakit Cimacan, Cianjur, Jawa Barat.

Korban sebelum mengembuskan napas terakhir kondisinya seperti orang yang sedang menahan rasa sakit.

"Kami berangkat ke rumah sakit Cimacan dimana pasien tersebut berada, kami tanya kenapa bisa sampai kesakitan seperti itu, ia mengaku telah disuntikkan zat oleh seorang dokter," kata Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, dilansir dari Tibunjabar.id, Kamis (30/12/2021).

Ali mengatakan, berangkat dari fakta tersebut ia bersama jajarannya langsung menjemput sang dokter di Jakarta dan langsung menginterogasinya.

"Kami memeriksa perkara psikotropika berupa dua botol ampul cairan obat jenis diazepam dan dua botol ampul cairan obat jenis midazolam," kata Ali.

Dari penangkapan tersebut terungkap bahwa dokter LC sebelumnya datang ke Cianjur atas permintaan dari para tersangka yang tersandung narkoba.

LC menyuntikkan zat kepada pengguna narkoba di sebuah villa di kawasan Kecamatan Cipanas.

"Iya sebelum kejadian tersebut beberapa kali saya menyuntikkan diazepam dan midazolam kepada korban," ujar LC saat diperiksa di ruang Satnarkoba Polres Cianjur.

Tak banyak yang diceritakan LC, ia hanya mengiyakan dan menyebut kehadirannya di Cipanas Cianjur karena permintaan dari korban.

Saat ini kepolisian masih memeriksa izin resep penggunaan obat diazepam, karena penggunaan obat ini terbatas.

LC pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Tersangka dijerat dengan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Untuk diketahui, diazepam adalah obat untuk mengatasi gangguan kecemasan, meredakan kejang, kaku otot, atau sebagai obat penenang sebelum operasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved