Berita Nagan Raya
Kasus Rudapaksa di Nagan Raya, Dua Tersangka Berstatus Anak Diserahkan ke Jaksa
Polres Nagan Raya menyerahkan dua tersangka predator pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur ke Kejari pada Jumat (31/12/2021) sore.
Penulis: Rizwan | Editor: M Nur Pakar
Pelaku adalah Deni yang sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Deni yang buron masuk dalam 14 pelaku penyekapan dan pemerkosaan yang mengilir Bunga," katanya.
Dikatakan, jumlah tersangka dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan yang sudah berhasil ditangkap sebanyak 13 orang dari total 14 pelaku.
"Kami kembali meminta pelaku bernama Deni segera menyerahkan diri, sebab sampai kapanpun tetap akan diburu," katanya.
Seperti diberitakan, seorang gadis 15 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh 14 pemuda.
Kasua itu terjadi pada sebuah kafe di jalan kompleks perkantoran Suka Makmue pada Sabtu (11/12/2021) malam.
Korban baru dilepas setelah dua hari disekap dan diperkosa dengan digilir oleh 14 pemuda sehingga sempat pendarahan.
Baca juga: VIDEO Dyah Erti Minta 14 Pemuda Pemerkosa di Nagan Raya Dihukum Berat
Kasus itu langsung dilaporkan orang tua korban ke Polres sehingga sebanyak 9 pelaku berhasil dibekuk di Nagan Raya.
Dua lain ditangkap di Aceh Tengah dan dua lainnya menyerahkan diri.
Korban Bunga ternyata remaja putus sekolah karena miskin serta orangtuanya buruh batubata yang tinggal di sebuah rumah kontrakan murah.(*)