Pejabat Fungsional
Wakil Wali Kota Langsa Lantik 4 Kepala OPD dan 218 Pejabat Administrator dan Fungsional
Sedangkan untuk eselon III yang dilantik, Syamsul, SST, Ft sebagai Wakil Direktur Administrasi Umum RSUD Langsa, dr. Indriany Eka Putri sebagai Wakil
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Wakil Wali Kota H Marzuki Hamid, MM mengatakan sementara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Dilakukan melalui proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka sebanyak 4 orang.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan JPT Pratama di 4 OPD yang selama ini diisi oleh Perlaksana Tugas.
Diajelaskannya, untuk mengisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut telah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
• Dipantau Wali Kota, Malam Pergantian Tahun di Banda Aceh Berjalan tanpa Perayaan
Sesuai dengan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B 4544/KASN/09/2021, tanggal 10 Desember 2021 Perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Kota Langsa.
Begitu juga dengan Pejabat Administrator hari ini turut dilantik adalah untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat lama.
Baik yang dilantik pada hari ini sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama maupun jabatan yang lowong karena pejabat yang lama telah memasuki masa pensiun serta beberapa pejabat yang di mutasi dan promosi.
Menurut Wakil Wali Kota, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi.
Dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai.
Pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan.
Melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik.
"Tujuannya agar tetap berjalan dengan baik, terutama dalam kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan," ujarnya.
Marzuki menambahkan, dengan pembinaan dan pengelolaan manajemen kepegawaian di Kota Langsa, tentunya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pejabat-78uhgj.jpg)