Selebriti
Artis CA Diciduk Saat Ngamar Bareng Pria Hidung Belang, Bisakah Pengguna Jasa Prostitusi Dijerat?
Kini Cassandra Angelie bersama tiga orang muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Kemudian secara khusus sanksi bagi mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online yang telah menawarkan jasa layanan prostitusi secara online dengan cara menyiarkan, menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual, seperti mengiklankan dengan mencantumkan kriteria pekerja seks, mencantumkan foto pekerja seks, harga, tempat, waktu dan lain-lain.
Secara khusus bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.0000,- (tiga miliar rupiah).
Selain itu pelaku mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online bisa juga dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Sanksi terhadap para pelaku yang terlibat dalam layanan prostitusi online, selain diatur dalam undang-undang juga diatur dalam peraturan daerah masing-masing.
Salah satunya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
- menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
- menjadi penjaja seks komersial;
- memakai jasa penjaja seks komersial.
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta.
Sedangkan pada Pasal 63 ayat (1) junto Pasal 42 ayat (2) huruf b, memberikan sanksi bagi setiap orang yang menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Cassandra Angelie Ngamar Bareng Pria Hidung Belang, Bisakah Pengguna Jasa Prostitusi Dijerat Hukum?,