Ini Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SIM di 2022, Catat Ya!

Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, terdiri atas ketentuan usia

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/AGUS RAMADHAN
Ilustrasi SIM C 

Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM 

Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator; dan ujian praktik. 

Apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.

Biaya Pembuatan SIM Terbaru 

Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Berikut rinciannya: 

Penerbitan SIM baru 

  1. SIM A: Rp 120.000
  2. SIM BI: Rp 120.000
  3. SIM BII: Rp 120.000
  4. SIM C: Rp 100.000
  5. SIM CI: Rp 100.000
  6. SIM CII: Rp 100.000
  7. SIM D: Rp 50.000
  8. SIM DI: Rp 50.000
  9. SIM Internasional: Rp 250.000.

Biaya Perpanjangan SIM

  1.  SIM A: Rp 80.000
  2. SIM BI: Rp 80.000
  3. SIM BII: Rp 80.000
  4. SIM C: Rp 75.000
  5. SIM CI: Rp 75.000
  6. SIM CII: Rp 75.000
  7. SIM D: Rp 30.000
  8. SIM DI: Rp 30.000
  9. SIM Internasional: Rp 225.000.

Baca juga: Artis CA Diciduk Saat Ngamar Bareng Pria Hidung Belang, Bisakah Pengguna Jasa Prostitusi Dijerat?

Baca juga: Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg, Warga Soraki 3 Anggota TNI Penabrak Handi dan Salsabila

Baca juga: FAKTA Guru Rudapaksa Santriwati di OKU, Korban Melahirkan Bayi Prematur di Kamar Mandi Asrama

Sumber: KompasTV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved