Breaking News

Pojok Pajak

DJP Siap Beri Layanan PPS kepada Wajib Pajak

Aplikasi PPS ini dapat diakses oleh wajib pajak, 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah.

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Taufik Hidayat
ANTARA/RAHMAD
Warga membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Lhokseumawe, Aceh, Jumat (3/9/2021). Data UPTD Wilayah V Kota Lhokseumawe menyebutkan pada periode 1 Januari - 1 September 2021 terdapat 35.459 unit kendaraan telah melakukan pembayaran pajak atau 27 persen dari 128.698 unit total kendaraan. 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah siap dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak 1 Januari 2022 lalu sesuai amanat.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJP online, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit. 

“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” kata Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara) Pelaksanaan APBN 2021 Kementerian Keuangan, Senin (3/1/2022).

Disampaikannya, sampai 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 Wajib Pajak sudah menyetorkan PPh final sebesar Rp 33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp 239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp 2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp 12,29 miliar deklarasi luar negeri.

Baca juga: Kasihan! Kakek Satimin Ditipu, Kambing Miliknya Seharga Rp 1 Juta Dibawa Kabur Calon Pembeli

Baca juga: Samudra Atlantik Kerap Makan Korban, Lebih dari 4.400 Migran Hilang di Sepanjang 2021

Suryo juga mengatakan, untuk Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. 

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang sudah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.

Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.

Lebih lanjut, mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved