Kasus Korupsi

Kasus Keramba Jaring Apung di Sabang Dihentikan, GeRAK: Jika Tebang Pilih Modelnya Seperti Ini

Menurut Askhalani, jika tidak terpenuhi unsur dugaan korupsi, maka tidak mungkin ada tersangka dan pengembalian keuangan.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
For: Serambinews.com
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani SHI 

Berdasarkan perencanaan, KJA itu memiliki delapan kolam dengan diameter 25 meter. Seharusnya pengerjaan selesai Desember 2017 sehingga pada tahun 2018 ditargetkan keramba tersebut bisa difungsikan.

Proyek yang direncanakan akan diresmikan oleh Presiden Jokowi itu ternyata tidak selesai tepat waktu. Hasil penyelidikan Kejati Aceh ditemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pengerjaan KJA di Sabang.

Di antaranya pengadaan barang dan alat keramba tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang ada dalam kontrak. Saat ini, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KJA Offshore itu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved