Korupsi Dana BOS
Kini Jadi Tersangka, Mantan Kepsek Pakai Dana BOS Rp 830 Juta untuk Liburan Keluarga ke Malaysia
MC, mantan kepala sekolah SMAN 1 Batam terjerat kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Batam....
SERAMBINEWS.COM - MC, mantan kepala sekolah SMAN 1 Batam terjerat kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Batam, Kepulauan Riau.
MC kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/1/2022).
Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Dihimpun dari TribunBatam.id, MC diduga telah melakukan aksinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite selama 3 tahun.
Terhitung dari tahun 2017 sampai 2019.
Padahal, dana bantuan tersebut sedianya diperuntukkan kepada siswa yang tidak mampu.
Akibat ulah MC, negara mengalami kerugian hingga Rp 830 juta.
Uang ratusan juta itu digunakan MC untuk berlibur ke Malaysia bersama keluarga dan guru-guru yang lain.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Oktaviandi menjelaskan, MC sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar yang bersangkutan berinisial MC sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari Kompas.com.
Kini, pria yang saat ini menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri itu ditahan di Rutan Barelang.
Wahyu menyebutkan, MC akan berada dalam sel selama 20 hari.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Wahyu mengatakan, MC dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Kemudian Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," bebernya.
