Berita Gayo Lues
Dua Personel Polres Gayo Lues Dipecat, Ini Identitas dan Kasusnya
Dua personel Polres Gayo Lues (Galus) dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat, setelah terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba
Penulis: Rasidan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Dua personel Polres Gayo Lues (Galus) dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat, setelah terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Pemecatan kedua personel melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam di halaman Mapolres Galus di Blangsere, Rabu (5/1/2022).
Berdasarkan catatan Serambinews.com, kedua personel Polres Galus yang dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut.
Karena kedua personel yang sebelumnya melakukan penyeludupan ganja kering ke Kutacane Aceh Tenggara (Agara) mengunakan mobil dinas patroli Polisi Satsabhara Polres Galus di tangkap di Agara.
Baca juga: Kapolda Pimpin Sertijab Empat Pejabat Polda Aceh
Kini kedua personel Polres yang di pecat tersebut yakni, satu merupakan warga Gayo Lues, Brigadir Jon Kennedy.
Satu lagi tercatat sebagai warga AcehTenggara bernama Brigadir Aldian Mudesya Desk.
Bahkan saat ini keduanya sedang menjalani hukumannya di Lembaga pemasyarakatan Aceh Tenggara tersebut.
Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, mengatakan, pemberhentian kedua personel tersebut dilaksanakan melalui upacara apel di halaman Mapolres Galus tersebut
Pemecatan itu didasari oleh Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/578/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 dan Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/579/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat personel polri.
Baca juga: 1.260 Personel Jajaran Polda Aceh Naik Pangkat
"Pada dasarnya tidak ada satu pimpinan pun yang ingin memecat anggotanya, namun melalui momentum pelaksanaan upacara PTDH terhadap kedua personel yang melakukan pelanggaran tersebut.
Tentu hal ini menjadi contoh untuk para personel semua, dimintai agar menjauhi dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun, sebelum penyesalan datang dengan terlambat," tegasnya.
Kapolres mengatakan, kedua personel Polres Galus yang dipecat sebelumnya melakukan pelanggaran kode etik Polri berupa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dalam hal jenis ganja.
Baca juga: Hilangkan Barang Bukti, Pelaku Jambret di Aceh Tamiang Bakar Tas Korban dan Isi di Dalamnya
"Kepada semua anggota khususnya Polres Gayo Lues untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Apalagi terlibat dalam peredarannya, tindakan tersebut secara tegas tidak akan mentolerir perbuatannya," tegasnya.(*)
Baca juga: Jumat Besok Pelantikan Pengurus Demokrat Aceh, Ratusan Kader Jemput Teuku Riefky di Bandara SIM