Berita Banda Aceh
Libatkan Anak BUMN, Kasus Keramba Sabang Dihentikan Kejagung, GeRAK Sebut Ini Preseden Buruk
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghentikan kasus dugaan korupsi pada proyek Keramba Jaring Apung (KJA) lepas pantai (offshore)
BANDA ACEH - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghentikan kasus dugaan korupsi pada proyek Keramba Jaring Apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang senilai Rp 45 miliar lebih.
Kasus yang sempah menghebohkan ini dihentikan karena pihak rekanan yang terlibat merupakan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), R Raharjo Yusuf Wibisono, dalam konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Selasa (4/1/2022).

Konferensi pers itu turut dihadiri Wakajati Aceh, Hermanto dan para asisten.
"Pada medio April (2021), kami melakukan ekspose di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta.
Hasil eksposnya, perkara tersebut dihentikan.
Kami mendapat pentunjuk resmi dari Direktur Penyidikan, KJA dihentikan," kata Raharjo.
Kabar tersebut sedikit mengejutkan mengingat penyidik Kejati Aceh sudah menetapkan satu orang tersangka dan menyita Rp 36 miliar uang dari PT Perinus dari perkara yang sudah ditanggani sejak Juli 2019 silam.
Raharjo mengungkapkan, salah satu alasan penghentian kasus ini dikarenakan PT Perinus yang kini sudah berganti nama menjadi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) merupakan perusahaan milik BUMN.
“Bahwa PT Perinus itu adalah anak perusahaan dari pihak BUMN.
100 persen saham PT Perinus adalah milik negara.
Jadi petunjuk Jampidsus ini negara dengan negara, (dalam pandangan Jampidsus) dari kantong kanan masuk kantong kiri, negara tidak dirugikan,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, kesalahan administrasi yang dilakukan para direksi PT Perinus sudah ditindak.
"Semua direksinya ditarik, bahasa kasarnya dipecat," ungkap Raharjo yang diamini Kajati Aceh, Muhammad Yusuf.
Sementara terkait barang bukti berupa uang sebesar Rp 36 miliar yang sudah disita oleh penyidik, Aspidsus Kejati Aceh mengatakan sudah dikembalikan ke PT Perinus yang kini sudah berubah nama menjadi Perum Perindo.