Gegara Abiskan Uang Temuan Rp 5,5 Juta, Nenek 60 Tahun Ini Terancam Penjara, Kini Hanya Bisa Pasrah
Uang itu sebenarnya dia temukan di jalan. tetapi, nenek NU tidak ada niatan untuk mengembalikannya dan malah menghabiskan uang temuan tersebut.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial NU asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung kini hanya bisa pasrah dan memohon dibebaskan dari ancaman penjara.
Nenek berusia 60 tahun itu diduga telah mengambil barang dan membelanjakan uang yang bukan miliknya senilai Rp 5,5 juta.
Uang itu sebenarnya dia temukan dijalan.
Akan tetapi, nenek NU tidak ada niatan untuk mengembalikannya dan malah menghabiskan uang temuan tersebut.
Atas dugaan pencurian itulah, dia diamankan polisi dan terancam penjara selama lima tahun.
Mengutip Kompas.com, pemilik uang yang dihabiskan oleh nenek NU diketahui bernama Ety Mujiawati (48) yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra menuturkan, nenek NU dan pemilik uang yang dia habiskan sudah dipertemukan di Mapolres Pangkalpinang.
Baca juga: Suaminya Diajak Nyanyi Biduan, Nenek Ini Cemburu Buta, Ngamuk Sampai Angkat Kursi
Baca juga: Nikah dengan Berondong, Nenek Ini Dilarang Posting di Sosmed oleh Suaminya, Terbongkar Alasannya
Dalam pertemuan itu, NU yang didampingi anaknya sudah meminta maaf dan sempat memohon untuk dibebaskan dari tuntutan.
Namun, menurut Adi, belum ada kesepakatan damai atau pencabutan laporan dari korban.
"Kami terbuka untuk mediasi, tapi (bergantung) bagaimana korban untuk mencabut laporannya," jelas Adi pada Jumat (7/1/2022) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Temukan tas berisi uang dan barang
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (9/1/2022), kasus ini bermula ketika Ety tidak sengaja menjatuhkan tasnya di Jalan Lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021.
Tas tersebut berisi uang Rp 5,5 juta, ponsel, KTP, SIM, dan ATM.
Ety pun melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian setempat dan segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Momen Pertemuan KA SPN Polda Aceh Kombes Pol Ali dengan Seorang Nenek, Videonya Bikin Haru
Baca juga: Viral Nenek Sebatang Kara Tidur di Lemari Sempit, Pemko Surabaya: Dia Punya Keluarga
"Laporan kehilangan dari warga yang kemudian ditelusuri keberadaan yang bersangkutan," kata Adi.
Dihabiskan untuk bayar utang
Tas itu ternyata ditemukan oleh seorang nenek bernama NU.
Namun, NU tidak berusaha mengembalikan uang tersebut, meski di dalam tas tertera alamat pemiliknya.
NU justru menggunakan uang itu untuk membayar utang dan menghabiskannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, ponsel yang ditemukan kemudian dipakai anaknya.
"Setelah menemukan, pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta,” kata Adi
Ketika ditelusuri, polisi menduga barang-barang milik Ety berada di rumah NU.
Baca juga: Ibu Lansia Terkunci di Kontrakannya 5 Hari tanpa Makanan, Dikerumuni Semut dan Ulat Sudah Meninggal
Namun, polisi sempat kesulitan mencari barang bukti karena sudah dikubur di semak-semak belakang rumah.

“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya. Untuk satu unit handphone disembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Adi. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: Baru Pacaran 2 Hari dan Ajak Hidup Bersama, Lelaki Muda Ini Syok saat Tahu Identitas Pacarnya
Baca juga: Malam Ini Coba Minum Air Serai sebelum Tidur, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan Menurut dr Zaidul Akbar
Baca juga: Gadis Aceh Utara Ditipu Pria Kenalan di Facebook, Uang Rp 15,5 Juta Hilang dan Janji Dinikahi Tipuan
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Habiskan Uang Temuan Rp 5,5 Juta, Nenek 60 Tahun Memohon Dibebaskan dari Ancaman 5 Tahun Penjara