Berita Nagan Raya
Menteri PPPA Semangati Anak Korban Rudapaksa 14 Pemuda Nagan Raya, Minta Pelaku Dihukum Berat
Peristiwa penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur yang dilakukan oleh 14 pemuda asal Nagan Raya menarik perhatian
SUKAMAKMUE - Peristiwa penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur yang dilakukan oleh 14 pemuda asal Nagan Raya menarik perhatian sejumlah kalangan, termasuk pihak kementerian.
Salah satu buktinya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Sabtu (8/1/2022), mengunjungi langsung rumah korban di salah satu desa di Nagan Raya.
Pada kesempatan itu, Menteri PPPA menyemangati korban untuk bangkit kembali dari peristiwa dialaminya tersebut.
Sebelum menyambangi rumah korban, Menteri PPPA juga mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, guna menemui dua anak yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam pertemuan tertutup dengan korban (sebut saja namanya Bunga) dan keluarga ikut menyampaikan keprihatinan dan menyatakan dukungan kepada korban untuk bangkit kembali dari peristiwa dialaminya.
Apalagi, menurut Menteri PPPA, korban yang masih berusia 15 tahun berasal dari keluarga miskin dan putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan demi masa depannya yang lebih baik.
Menteri yang akrab disapa Bintang Prayoga, ini juga mengungkapkan, pihaknya mendukung agar pelaku kejahatan seksualdihukum penjara sehingga memberi efek jera serta adanya keadilan kepada korban.
Menteri PPPA juga menyatakan dukungannya agar Pasal 47 dan 50 Qanun Aceh tentang Jinayat, direvisi.
"Jadi, Kementerian PPPA mendukung revisi kedua pasal itu," kata Bintang Prayoga saat memberi keterangan pers di Hotel Grand Nagan, Nagan Raya, petang kemarin.
Selama ini, menurutnya, hukuman untuk pelaku kejahatan seksual yang ada dalam Pasal 47 dan 50 Qanun Aceh tentang Jinayat ada tiga pilihan yaitu cambuk, penjara, dan denda.
Karena itu, sambung Bintang Prayoga, pihaknya sangat mendukung revisi Qanun Aceh tentang Jinayat--Khususnya Pasal 47 dan 50--yang sudah menjadi program daerah.
Revisi dimaksud adalah ancaman hukuman penjara dalam kedua pasal tersebut.
Dengan hukuman penjara, menurutnya, akan memberi efek jera kepada pelaku atau warga lain yang ingin berbuat kejahatan yang sama.
Selain itu, tambah Bintang Prayoga, biar ada rasa keadilan bagi korban yang trauma atas kasus yang dialaminya.
“Saya berharap, pelaku yang sudah dewasa dihukum berat dan setimpal dengan perbuatannya.