Berita Abdya
Bupati Akmal Lantik Pengurus MAA Abdya
Upaya pewarisan dan pelestarian adat jangan berhenti hanya di tangan para orang tua, tapi libatkan para remaja dalam berbagai program pelestarian adat
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH melakukan pengukuhan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) setempat periode 2021-2025, Senin (10/1/2022) di aula Masjid Agung Baitul Ghafur.
Dalam kesempatan itu, Akmal meminta dengan telah dikukuhkan pengurus baru itu, menjadi awal masa kerja yang baik bagi para pengurus MAA Abdya baru, untuk menjunjung tinggi adat dan budaya dari Indatu kedepannya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengurus MAA Abdya sebelumnya, atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini dalam menampung, menyikapi, dan memberi solusi terbaik terhadap berbagai problematika di dalam masyarakat, sehingga tetap aman dan damai,” ujar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim.
Dia tambahkan, Pemkab Abdya menaruh perhatian yang besar terhadap perkembangan arah, tumbuh kembang remaja, selaku generasi penerus kedepan.
Upaya pewarisan dan pelestarian adat jangan berhenti hanya di tangan para orang tua, tetapi libatkanlah para remaja dalam berbagai program kegiatan pelestarian adat.
“Kita manfaatkan teknologi yang ada dengan sumber daya manusia yang tersedia. Kami yakin, jika kita mampu menggerakkan kemauan para remaja agar terlibat dalam kegiatan adat, maka kemampuan pun akan hadir dari setiap mereka,” katanya.
Baca juga: Sekda Abdya Sidak ke Dinas Pendidikan
Menurutnya, sesungguhnya yang menjadi tanggungjawab besar bagi semua pihak, adalah bagaimana menjaga dan memupuknya secara berkelanjutan. Hal ini tentu sangat berkaitan dan berdampak besar terhadap masyarakat banyak, untuk itu, Akmal meminta agar persoalan itu, harus benar-benar dipahami dan ditangani bersama dengan serius.
“Jalankanlah peran dan fungsi saudara sekalian dengan sungguh-sungguh, agar dapat merumuskan langkah-langkah strategis dalam menyikapi dan mengatasi kendala yang berpotensi menghambat upaya pemeliharaan adat yang ada, sehingga tidak ada lagi perpecahan dalam masyarakat akibat adat, justru adat yang kita jadikan sarana pemersatu masyarakat,” pungkasnya.(*)